Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Klub Olahraga Nirlaba di Negara Ini Bakal Dibebaskan dari Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Klub Olahraga Nirlaba di Negara Ini Bakal Dibebaskan dari Pajak

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Setelah melalui pertimbangan yang mendalam, draf yang berisi usulan terkait dengan pembebasan pajak untuk klub permainan dan olahraga bersifat nirlaba akhirnya telah difinalisasi dan disetujui.

Asisten Komisaris Not For Profit (NFP) Centre dari Kantor Pajak Australia Jennifer Moltisanti menyebut insentif berupa pengecualian PPh ini ditujukan untuk mendukung keberlangsungan asosiasi atau klub olahraga nirlaba di Australia.

“Asosiasi atau klub yang memenuhi syarat dikecualikan dari PPh berdasarkan Pasal 50-45 UU Ketetapan Pph 1997. [Keputusan] ini ditujukan untuk mendorong permainan atau olahraga,” tuturnya dikutip dari probono.australia.com.au, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebelumnya, pada 2008, sebuah badan amal berbasis gereja memiliki selisih pendapat dengan Komisaris Perpajakan. Dalam perselisihan tersebut, badan amal kemudian mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi.

Setelah menimbang, Pengadilan Tinggi memenangkan badan amal dalam sengketa tersebut. Sengketa tersebut mendorong otoritas pajak untuk meninjau kembali definisi pengecualian PPh terkait dengan permainan dan olahraga.

Berikutnya, RUU yang meninjau kembali definisi tersebut dikonsultasikan dengan stakeholder, seperti the Australian Council for International Development, the Australian Federation of Disability Organisations, Australian Institute of Company Directors, the Centre for Social Impact dan lainnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dari pertimbangan itu, Pengadilan Tinggi menemukan asosiasi atau klub nirlaba hanya bertugas untuk menggalang dana. Usai penggalangan dana, asosiasi atau klub nirlaba akan memberikan dana tersebut kepada organisasi lain yang melakukan pekerjaan amal.

Organisasi yang memenuhi kriteria tersebut lantas akan mendapatkan fasilitas pengecualian PPh. Oleh sebab itu, dengan adanya finalisasi RUU ini, asosiasi atau klub olahraga nirlaba akan mendapatkan insentif berupa pengecualian PPh. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : australia, pajak, pajak internasional, pembebasan pajak, relaksasi pajak, peraturan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya