Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kolaborasi DJP dan Pemda Hasilkan Potensi Pajak Daerah Rp901 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Kolaborasi DJP dan Pemda Hasilkan Potensi Pajak Daerah Rp901 Miliar

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mencatat kerja sama antara Ditjen Pajak (DJP), DJPK, dan pemda memberikan tambahan potensi penerimaan pajak yang cukup besar bagi pemda. Di sisi lain, DJP justru hanya mendulang tambahan penerimaan yang jauh lebih sedikit.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan potensi tambahan penerimaan pajak bagi pemda diproyeksikan mencapai Rp901 miliar. Sementara DJP 'hanya' akan mendapat tambahan penerimaan pajak Rp63,68 miliar dari kerja sama ini.

"Bedanya yang di daerah itu potensi, yang di DJP sudah jadi realisasi. Jadi tantangan Bapak dan Ibu para kepala daerah adalah bagaimana merealisasikan yang Rp901 miliar tersebut melalui kerja sama pemda, DJP, dan DJPK," ujar Prima, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Prima mengatakan sesungguhnya banyak daerah yang memiliki potensi penerimaan pajak yang besar tapi tidak dapat direalisasikan secara optimal akibat berbagai kendala yang ada.

Kerja sama antara DJP, DJPK, dan pemda diharapkan dapat terus membantu peningkatan local taxing power sesuai dengan tujuan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Ini adalah suatu awal bagaimana kita menyinergikan langkah antara pusat dan daerah. Jadi kalau sisi penerimaan sudah kuat, yang belanja juga pasti akan kuat," ujar Prima.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Untuk diketahui, hari ini DJP dan DJPK menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dengan 86 pemda. Melalui kerja sama ini, DJP akan melaksanakan pertukaran informasi perpajakan dengan daerah.

Tak hanya itu, DJP juga membuka ruang untuk kerja sama peningkatan kapasitas melalui seluruh instansi vertikal DJP yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sebelumnya tercatat sudah ada 152 pemda yang menjalin kerja sama dengan DJP dan DJPK. Melalui kerja sama tersebut, setidaknya sudah ada 6.745 wajib pajak yang telah dilakukan pengawasan bersama. DJP berharap ke depan kerja sama dengan pemda dapat terus diperkuat baik melalui pengawasan bersama maupun penegakan hukum bersama. (sap)

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PAD, UU HKPD, DJP, DJPK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya