Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kondisi yang Membuat PPN atau PPnBM Tidak Dipotong oleh Wapu BUMN

A+
A-
2
A+
A-
2
Kondisi yang Membuat PPN atau PPnBM Tidak Dipotong oleh Wapu BUMN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh rekanan kepada BUMN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN bersangkutan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2021. Selain BUMN, ketentuan tersebut juga berlaku bagi perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.

“Perusahaan tertentu…merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25% dan ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan,” sebut Pasal 3 PMK 8/2021, dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Namun, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh BUMN atau perusahaan tertentu tersebut.

Pertama, pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta, termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta.

Kedua, pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Ketiga, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina. Keempat, pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.

Kelima, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh maskapai penerbangan. Keenam, pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM. (rig)

“Jika transaksinya dengan wapu BUMN, sepanjang transaksinya memenuhi kriteria yang diatur dalam PMK 8/2021 silakan gunakan kode faktur pajak 030,” sebut Kring Pajak di media sosial. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 8/2021, wapu BUMN, pemungut PPN, pajak, administrasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?