Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPK Ingatkan Pegawai Kemenkeu Segera Lapor LHKPN Secara Akurat

A+
A-
2
A+
A-
2
KPK Ingatkan Pegawai Kemenkeu Segera Lapor LHKPN Secara Akurat

Kasatgas Pendaftaran LHKPN KPK Dwi Yanti dalam paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021.

Kasatgas Pendaftaran LHKPN KPK Dwi Yanti mengatakan pegawai Kemenkeu selama ini telah memiliki kepatuhan yang tinggi dalam melaporkan LHKPN. Meski demikian, dia meminta pegawai tersebut lebih memperhatikan akurasi data ketika melaporkan harta.

"Patuh tidak cukup, sekarang ini [yang diperlukan] adalah keakuratan mengisi LHKPN," katanya dalam webinar Bimbingan Teknis LHKPN Kemenkeu, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Dwi Yanti mengatakan evaluasi kepatuhan LHKPN 2020 di Kemenkeu menunjukkan 21.516 pegawai patuh menyampaikan LHKPN hingga 31 Desember 2021. Angka itu setara 99,99% dari data pegawai wajib LHKPN sebanyak 32.519 orang.

Hanya 3 pegawai di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) yang tidak menyampaikan LHKPN pada tahun lalu. Alasannya, karena pegawai tersebut mengundurkan diri, pensiun, dan dikenakan hukuman disiplin.

Dwi Yanti menilai angka kepatuhan LHPN di DJP tetap tergolong baik mengingat jumlah wajib lapornya yang paling banyak di antara unit eselon I Kemenkeu lainnya. Di DJP, terdapat 25.045 pegawai wajib lapor, yang 25.042 di antaranya telah menyelesaikan kewajibannya tahun lalu.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Memasuki 2022, Dwi Yanti menyebut data di e-Reporting LHKPN hingga 7 Januari 2022 mencatat baru 1.324 pegawai yang telah melaporkan LHKPN atau 3,96% dari 33.404 pegawai yang wajib lapor. Pada data tersebut, sejumlah pejabat seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga belum melaporkan LHKPN.

"Kami ingatkan kembali, karena seperti tagline pimpinan KPK bahwa satu padu membangun budaya antikorupsi, ini juga dimulai dari iktikad baik dari Bapak-Ibu sekalian, dari melaporkan harta kekayaan," ujarnya.

Dwi Yanti menambahkan penyampaian LHKPN sudah semakin mudah karena dapat dilakukan secara elektronik melalui e-LHKPN. Apalagi pada pegawai Kemenkeu, telah ada sistem Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) yang terintegrasi dengan e-LHKPN.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sementara itu, Kepala Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenkeu Dody Gusdiyandi mengatakan kementeriannya terus berupaya meningkatkan kualitas pelaporan LHKPN tahun ini. Selain itu, Kemenkeu juga menargetkan seluruh pegawai wajib lapor dapat menyelesaikan pelaporan LHKPN lebih cepat, yakni paling lambat 19 Februari 2022.

"Jadi ada masih waktu, mungkin 1 atau 1,5 bulan untuk pengisian LHKPN," katanya.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LHKPN, laporan kekayaan, Ditjen Pajak, Kemenkeu, KPK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya