Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPP Kirim Whatsapp ke Ribuan WP, Isinya Data Harta dan Imbauan PPS

A+
A-
19
A+
A-
19
KPP Kirim Whatsapp ke Ribuan WP, Isinya Data Harta dan Imbauan PPS

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang mengirimkan Whatsapp blast kepada 3.421 wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) lantaran program tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang Deazy Safira menyampaikan KPP sebenarnya telah mengirim surat imbauan kepada wajib pajak untuk mengikuti PPS. Wajib pajak yang diimbau ialah wajib pajak yang memiliki harta, tetapi belum melaporkannya dalam SPT Tahunan.

"Wajib pajak yang diimbau di antaranya memiliki harta berupa kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, harta tidak bergerak, dan harta lainnya yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Informasi yang disampaikan dalam Whatsapp blast tersebut berupa data harta wajib pajak harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Wajib pajak pun diminta untuk segera memanfaatkan PPS sebelum 30 Juni 2022 untuk menghindari sanksi.

Informasi lebih lanjut, silakan datang langsung ke KPP atau menghubungi Whatsapp 0853-4890-1640 atau 0877-0918-0558. KPP juga telah menambah layanan dengan membuka pojok PPS di akhir pekan yang berlokasi di Ramayana Bontang dengan alamat Jl. MH. Thamrin, Kota Bontang.

"Selain itu, pada hari Sabtu dan Minggu, KPP tetap memberikan pelayanan di ruang helpdesk khusus konsultasi PPS dengan jam layanan 08.00 sampai dengan 16.00 WITA," sebut Deazy.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dengan dilaksanakan kegiatan tersebut, lanjutnya, KPP berharap dapat mendorong animo wajib pajak untuk ikut berperan dalam PPS sebelum masa waktu pelaksanaan PPS berakhir.

Sebagai informasi, terdapat 2 skema kebijakan pada PPS yang berlaku hingga 30 Juni 2022. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, skema kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkap harta perolehan 2016—2020, masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

PPS diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara itu, pelaksanaan PPS diatur dalam PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama bontang, whatsapp blast, PPS, data harta, imbauan PPS, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya