Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPP Pratama Harus Ajukan Nama-Nama Wajib Pajak Strategis Setiap Tahun

A+
A-
37
A+
A-
37
KPP Pratama Harus Ajukan Nama-Nama Wajib Pajak Strategis Setiap Tahun

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama perlu mengajukan usulan wajib pajak strategis kepada Kanwil Ditjen Pajak (DJP) di atasnya.

Pada KPP Pratama, wajib pajak strategis adalah wajib pajak status NPWP pusat yang memiliki kontribusi penerimaan pajak terbesar atau memenuhi kriteria lain yang diatur pada nota dinas direktur yang berwenang atas pengawasan.

"Usulan wajib pajak strategis ... disampaikan paling lama tanggal 15 Desember setelah melakukan evaluasi sebelum tahun berjalan atas wajib pajak strategis," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Evaluasi atas wajib pajak strategis dilakukan oleh seksi pengawasan dan seksi penjaminan kualitas data KPP Pratama dengan mempertimbangkan penerimaan, risiko ketidakpatuhan, potensi penerimaan, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, dan riwayat pengawasan serta pemeriksaan.

Setelah dievaluasi, seorang wajib pajak strategis dapat diubah statusnya menjadi wajib pajak lainnya atau tetap menjadi wajib pajak strategis.

Wajib pajak strategis dapat diturunkan statusnya menjadi wajib pajak lainnya bila memenuhi kriteria tertentu. Bila wajib pajak berpindah tempat terdaftar per tanggal 1 Desember, wajib pajak tersebut dapat diusulkan turun menjadi wajib pajak lainnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Wajib pajak strategis juga dapat diturunkan statusnya menjadi wajib pajak lainnya bila mengalami penurunan usaha, yaitu bila wajib pajak mengalami penurunan usaha minimal 50% peredaran usaha selama 2 tahun berturut, telah dilakukan pemeriksaan komprehensif, dan tidak sedang diperiksa atas seluruh jenis pajak.

Wajib pajak strategis juga dapat diturunkan statusnya menjadi wajib pajak lainnya bila wajib pajak tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

Sebaliknya, KPP Pratama dapat meningkatkan status wajib pajak dari wajib pajak lainnya menjadi wajib pajak strategis. Wajib pajak KPP Pratama yang dapat naik kelas menjadi wajib pajak strategis adalah wajib pajak dengan status NPWP pusat yang termasuk dalam kriteria wajib pajak strategis.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Usulan wajib pajak strategis oleh KPP Pratama ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP melalui keputusan penetapan wajib pajak strategis. Keputusan tersebut berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun berjalan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama, kanwil djp, ditjen pajak, SE-05/PJ/2022, surat edaran dirjen pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya