Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPU Susun Aturan Teknis Pendaftaran Bakal Calon Presiden

A+
A-
1
A+
A-
1
KPU Susun Aturan Teknis Pendaftaran Bakal Calon Presiden

Ilustrasi. Petugas mengenakan kostum maskot pemilu saat Kirab Pemilu di Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (24/6/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan aturan teknis terkait dengan pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) pemilu 2024.

Seperti diketahui, sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, pencalonan presiden dan wakil presiden jatuh pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Simak pula ‘Seputar Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024’.

“Salah satu aturan teknis yang perlu disiapkan adalah terkait syarat kesehatan rohani dan jasmani serta kesesuaian visi, misi, dan program dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diatur dalam undang-undang (UU),” tulis KPU dalam laman resminya, dikutip pada Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Terkait dengan proses penyusunan aturan teknis tersebut, KPU telah menggelar focus group discussion (FGD) pada Selasa (27/6/2023). FGD membahas syarat kesehatan rohani dan jasmani serta kesesuaian visi, misi, dan program dengan RPJMN pada pemilihan presiden dan wakil presiden pada 2024.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan FGD tersebut merupakan agenda penting untuk membahas persoalan-persoalan krusial terkait dengan proses pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden nanti.

Menurutnya, dinamika dan perubahan aturan teknis terbuka,seiring dengan perkembangan pemilu. Oleh karena itu KPU pun harus dinamis. Kemudian, membuat pengaturan dalam aturan teknis.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

“Artinya momen ini atau kegiatan ini penting karena kita akan membahas persoalan-persoalan yang sangat krusial, yang nanti akan menentukan apakah bacalon yang diusung parpol atau gabungan parpol sudah memenuhi standar ataupun ketentuan di dalam UU Pemilu,” kata Idham.

Idham berpendapat partai politik atau gabungan partai politik nantinya perlu juga memahami bahwa syarat kesehatan dan visi-misi ini sangat menentukan. Apabila syarat tidak terpenuhi maka bakal pasangan calon bisa masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).

Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling mengatakan KPU tidak bisa menyiapkan sendiri regulasi terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal ini dikarenakan ada keterkaitan berupa regulasi dengan kementerian/lembaga lain.

Baca Juga: KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Sebagai informasi, sektor perpajakan juga masuk dalam RPJMN. Misalnya, dalam RPJMN 2020-2024, rasio perpajakan ditargetkan mencapai 10,7%-12,3% terhadap produk domestik bruto (PDB) 2024. Pemerintah berkomitmen menjaga APBN sehat dan tetap memberi stimulus terhadap perekonomian.

Target itu, masih dalam RPJMN, diikuti dengan rencana dari sisi administrasi dan kebijakan. Terlebih, berdasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) audited untuk tahun anggaran 2017—2021, pos penerimaan perpajakan mengambil porsi rata-rata hingga 78%. Simak ‘Program Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu’. (kaw)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Baca Juga: Detail Teknis Program MBG Bakal Difinalkan seusai APBN 2025 Disusun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Pakpol DDTCNews, Pakpol, pajak dan politik, KPU, capres, cawapres, parpol, pemilu, pemilu 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selepas Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Langsung Temui Prabowo

Jum'at, 24 Mei 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Baru akan Mewarisi APBN yang Kredibel

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Visi Misi Prabowo Jadi Acuan Penyusunan KEM-PPKF 2025

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB
WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya