Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Klaim Visi Misi Prabowo Jadi Acuan Penyusunan KEM-PPKF 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Klaim Visi Misi Prabowo Jadi Acuan Penyusunan KEM-PPKF 2025

Menteri Pertahanan dan Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto menyapa para delegasi dan pemimpin negara saat diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo pada pembukaan World Water Forum ke-10 2024 di Nusa Dua, Bali, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Media Center World Water Forum 2024/Maulana Surya/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengeklaim visi misi presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu referensi saat menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengeklaim visi dan misi presiden terpilih tersebut dijadikan sebagai bahan utama dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

"Visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih menjadi bahan utama penyusunan RPJMN tahun 2025-2029 dan secara paralel juga digunakan sebagai referensi dalam penyusunan KEM-PPKF 2025," sebut Kemenkeu, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Berkaca pada kondisi tersebut, Kemenkeu memandang dokumen dan pembahasan KEM-PPKF 2025 akan mengambil peran yang sangat signifikan dalam penyusunan RAPBN 2025.

"Kebijakan fiskal tahun 2025 mempunyai nilai strategis, karena merupakan kebijakan di masa transisi, yaitu kebijakan yang disusun oleh pemerintahan saat ini dan akan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya," tulis Kemenkeu dalam dokumen KEM-PPKF 2025.

Sejalan dengan hal tersebut, substansi kebijakan fiskal 2025 terdiri atas keberlanjutan berbagai program prioritas yang sudah berjalan dan penguatan berbagai program unggulan untuk mendung agenda pembangunan Indonesia.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

KEM-PPKF adalah dokumen resmi negara yang memberikan ulasan mendalam terkait gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal tahun anggaran berikutnya. KEM-PPKF disusun sesuai dengan amanat UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Melalui KEM-PPKF 2025, pemerintah mengusulkan target pendapatan negara 12,14% - 12,36% dari PDB. Sementara itu, belanja negara diusulkan 14,59% - 15,18%. Artinya, defisit anggaran ditargetkan 2,45% – 2,82%, lebih tinggi ketimbang target tahun ini sebesar 2,29%. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prabowo, kemenkeu, KEM-PPKF 2025, kebijakan fiskal, makroekonomi, pajak dan politik, pakpol, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya