Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPU Ungkap Potensi Pemungutan Suara Susulan di Ratusan TPS

A+
A-
2
A+
A-
2
KPU Ungkap Potensi Pemungutan Suara Susulan di Ratusan TPS

Ilustrasi. Pengungsi korban banjir beristirahat di tenda pengungsian darurat tanggul Sungai Wulan, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024). KPU Kabupaten Demak memutuskan menunda pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di sejumlah TPS. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap adanya potensi dilakukan pemungutan suara susulan.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan berdasarkan pada hasil pemantauan dan laporan hingga Rabu (14/2/2024) pukul 18.00 WIB, ada sekitar 668 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suaran susulan.

“Terdapat 668 TPS di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan,” kata Hasyim dalam konferensi pers perkembangan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Pertama, pada Provinsi Jawa Tengah, ada 108 TPS di Kabupaten Demak yang berpotensi melakukan pemungutan suara susulan. Hal ini dikarenakan adanya bencana banjir yang masih terjadi pada 10 desa di Kabupaten Demak.

Kedua, pada Provinsi Kepulauan Riau, ada 8 TPS di Kota Batam. Potensi pemungutan suara susulan dikarenakan kekurangan surat suara.

Ketiga, pada Provinsi Papua Tengah, ada 92 TPS di Kabupaten Paniai dan 456 TPS di Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Keempat, pada Provinsi Papua Pegunungan, ada 4 TPS di Kabupaten Jayawijaya. Hasyim mengatakan adanya gangguan keamanan membuka potensi pemungutan suara susulan.

Hasyim mengatakan sesuai dengan Pasal 110 ayat 1 Peraturan KPU No. 25/2023, pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dilakukan jika di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya.

Adapun kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang dimaksud mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan. Simak pula ‘Mau Cek Hasil Hitung Suara Pemilu 2024? KPU Sediakan Laman Ini’. (kaw)

Baca Juga: KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Pemilu, Pemilu 2024, Pilpres, KPU, pajak dan politik, pakpol, DDTCNews, Sirekap, pemilu2024.kpu.go.id

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:05 WIB
PEMILU 2024

Bahas APBN Masa Transisi, Elit Gerindra Temui Sri Mulyani

Kamis, 30 Mei 2024 | 21:35 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTCNews Terima Apresiasi dari Kanwil DJP Jakarta Utara

Kamis, 30 Mei 2024 | 21:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

DJP Jakarta Utara Gelar Tax Gathering dan Konsultasi Publik

Rabu, 29 Mei 2024 | 16:15 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Kadin Siapkan Whitepaper untuk Dukung Pelaksanaan Visi Misi Prabowo

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama