Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Utang Jatuh Tempo Pemerintah 2025 Tembus Rp800 Triliun, Naik 85 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Utang Jatuh Tempo Pemerintah 2025 Tembus Rp800 Triliun, Naik 85 Persen

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan utang jatuh tempo pemerintah pada 2025 bakal mencapai Rp800,33 triliun, naik 85% dibandingkan dengan tahun ini senilai Rp433,49 triliun.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan utang jatuh tempo pemerintah salah satunya dipengaruhi pelebaran defisit APBN ketika pandemi Covid-19. Namun, dia meyakinkan profil utang pemerintah tergolong aman sejalan dengan APBN yang terjaga kredibel serta stabilitas ekonomi dan politik.

"Kalau APBN baik, kondisi ekonomi baik, politik stabil, revolving itu hampir dipastikan risikonya sangat kecil karena market beranggapan negara ini tetap sama sehingga jatuh tempo 2025-2027 yang kelihatannya tinggi tidak jadi masalah," katanya, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Sri Mulyani menuturkan pandemi telah menyebabkan kenaikan kebutuhan belanja negara, sedangkan pendapatan negara turun tajam. Pemerintah dan DPR pun sepakat memperlebar defisit anggaran dan menambah penerbitan utang yang maturitasnya maksimum 7 tahun.

Dengan penarikan utang pada 2020 ini, artinya jatuh temponya memang akan terkonsentrasi pada 3 tahun mendatang atau era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Apabila utang jatuh tempo pemerintah mencapai Rp800,33 triliun pada 2025 maka nilainya akan naik menjadi Rp803,19 triliun pada 2026 dan Rp802,61 triliun pada 2027.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Dia menyebut profil utang jatuh tempo pemerintah ini didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN). Pada 2025, utang jatuh tempo pemerintah mencapai Rp800,33 triliun terdiri atas SBN Rp705,5 triliun dan pinjaman Rp94,83 triliun.

"Inilah yang kemudian menimbulkan persepsi utang menumpuk. [Padahal] itu adalah biaya pandemi yang kita issued," ujarnya.

Sri Mulyani memahami kekhawatiran publik mengenai profil utang pemerintah, terutama yang akan jatuh tempo pada 3 tahun depan. Namun, lanjutnya, sebagian penerbitan utang dilakukan dengan skema burden sharing dengan Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Selain itu, pemerintah akan memastikan kredibilitas APBN serta stabilitas ekonomi dan politik untuk menjaga kepercayaan pasar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak dan politik, pakpol, prabowo subianto, utang jatuh tempo, APBN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak