Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pembentukan BPN Harus Didasarkan pada Kepentingan Publik

A+
A-
6
A+
A-
6
Pembentukan BPN Harus Didasarkan pada Kepentingan Publik

Kepala Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi Reformasi Institusional Perpajakan dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang digelar oleh Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) di Kampus FIA UI, Depok. 

JAKARTA, DDTCNews - Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang terpisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan publik.

Dalam diskusi Reformasi Institusional Perpajakan dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang digelar oleh Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), Kepala Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan pembentukan kementerian, lembaga, atau badan baru bukan didasarkan pada aspek politik saja.

“Presiden kalau mau membentuk atau mengubah kementerian harus mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, cakupan tugas, proporsionalitas, kesinambungan, keterpaduan, juga harus menjelaskan tentang perkembangan global,” katanya mengutip UU Kementerian Negara, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Berkaca pada amanat dalam UU Kementerian Negara tersebut, presiden perlu memastikan pembentukan kementerian atau badan pajak yang terpisah dari Kemenkeu memang dapat menjawab kebutuhan publik dan mengatasi masalah yang ada saat ini.

“Kalau ujug-ujug kita pisahkan, apakah problem dari semua symptoms tadi terjawab atau tidak? Misal, kalau ternyata jawabannya lagi-lagi kita membutuhkan orang berintegritas, tidak perlu dipisah juga integritas harus ada,” ujar Zainal.

Terkait dengan posisi pajak serta kepabeanan dan cukai, menurutnya, presiden tetap perlu mempertimbangkan adanya pemisahan. Pasalnya, kepabeanan memiliki karakteristik yang cukup berbeda bila dibandingkan dengan pajak dan cukai.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

“Kalau kepabeanan, dia punya fungsi yang berbeda. Ada fungsi spesifik, yakni proteksi masyarakat dari penyelundupan serta perdagangan ilegal. Mau ditaruh di mana ini? Apakah kepabeanan dipisah sendiri atau tetap di Kemenkeu? Ada komplikasi yang tidak sederhana,” jelasnya.

Seperti diketahui, pendirian BPN merupakan salah satu dari 8 program hasil terbaik cepat yang diusung presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilu 2024 Prabowo-Gibran. Simak Fokus ‘Rencana Badan Penerimaan Negara di Tangan Prabowo-Gibran’.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Kebijakan Pajak FIA UI Haula Rosdiana berpandangan pembentukan BPN merupakan amanat Pasal 23A UUD 1945. Sebelum UUD 1945 diamendemen untuk ketiga kalinya pada 2021, ketentuan pajak dan penganggaran sama-sama ada pada Pasal 23.

Baca Juga: Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Setelah amendemen ketiga, pajak diatur tersendiri dalam Pasal 23A. Menurut Haula, adanya pasal khusus untuk pajak menunjukkan bahwa pajak adalah urusan tersendiri dan membutuhkan lembaga tersendiri pula.

“Ini artinya menjadi urusan tersendiri, urusan khusus, menjadi 1 hal yang penting, maka seharusnya dia tidak bisa digabungkan dengan kementerian yang lainnya," ujar Haula.

Menurut Haula, pembentukan BPN diperlukan untuk menghadapi tantangan di tengah dunia yang penuh dengan volatility, uncertainty, complexity, and ambiguity (VUCA) pada saat ini. Menurutnya, BPN diperlukan agar otoritas pajak menjadi lebih agile dan adaptif. (kaw)

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : badan penerimaan negara, pajak, perpajakan, bea cukai, pnbp, prabowo-gibran, pemilu 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Layanan Pajak dari PJAP Masih Bisa Digunakan?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen