Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kunjungi Proyek Jalan Tol, Sri Mulyani Kembali Tegaskan Manfaat Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Kunjungi Proyek Jalan Tol, Sri Mulyani Kembali Tegaskan Manfaat Pajak

Ilustrasi. Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan jalan tol. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan uang pajak akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan rakyat, salah satunya untuk pembangunan jalan tol.

Sri Mulyani mengatakan APBN yang utamanya bersumber dari pajak dialokasikan untuk mendanai berbagai belanja negara, termasuk proyek infrastruktur. Menurutnya, pembangunan jalan tol juga menjadi bukti kehadiran uang pajak untuk rakyat.

"Itulah dukungan APBN, uang negara, uang dari pajak kita yang dipakai ratusan triliun untuk membangun berbagai proyek strategis nasional untuk manfaat rakyat," katanya saat mengunjungi jalan tol ruas Solo-Yogyakarta-Kulon Progo, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Sri Mulyani menuturkan pembebasan tanah untuk jalan tol tersebut didanai Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dengan menggunakan APBN. Adapun realisasi anggaran pembebasan tanah sudah Rp5,9 triliun hingga 17 Februari 2023.

Selain itu, LMAN juga mendanai 106 proyek strategis nasional (PSN) secara keseluruhan senilai total Rp106,95 triliun.

Dia menjelaskan jalan tol merupakan salah satu infrastruktur dengan penyerapan pendanaan tanah tertinggi. Hingga 17 Februari 2023, nilai penyalurannya mencapai Rp90,99 triliun atau 85,08% dari total portofolio penyerapan pendanaan tanah LMAN.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Menurut menteri keuangan, hal tersebut sekaligus menjadi perwujudan dari penggunaan APBN yang terus menerus didorong untuk pemulihan ekonomi sehingga dapat mewujudkan berbagai manfaat berganda bagi masyarakat.

Selain pengadaan tanah, lanjut Sri Mulyani, dukungan APBN untuk pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo juga diwujudkan dalam bentuk penyertaan modal negara bagi PT Adhi Karya senilai Rp1,4 triliun.

Pembangunan jalan tol tersebut bakal memiliki manfaat langsung bagi masyarakat, seperti percepatan konektivitas wilayah Yogyakarta-Solo-Semarang (Joglosemar) yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di sekitarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Jalan tol tersebut juga disiapkan untuk menghadapi peningkatan mobilitas melalui pembukaan jalur dari interchange Kartasura menuju Klaten sepanjang 6 kilometer secara fungsional untuk arus mudik Lebaran 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak, jalan tol, infrastruktur, APBN, manfaat pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?