Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kurang Bayar Pajak, Perusahaan Pesan Antar Makanan Setor Rp236 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurang Bayar Pajak, Perusahaan Pesan Antar Makanan Setor Rp236 Miliar

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Perusahaan digital jasa pengiriman makanan, Just Eat Takeaway.com membayar kekurangan pembayaran pajak kepada Pemerintah Inggris sejumlah €14 juta atau setara dengan Rp236 miliar.

Pembayaran kekurangan pajak tersebut merupakan perintah Komisi Eropa saat Inggris masih menjadi anggota Uni Eropa pada 2019. Perusahaan digital asal Belanda tersebut dinilai mendapatkan fasilitas fiskal khusus yang melanggar aturan bantuan negara (state aid) Uni Eropa.

"Just Eat mendapat surat pemberitahuan dari HMRC untuk membayar pada 1 Februari sebagai mekanisme penagihan sesuai dengan UU Inggris," kata Just Eat dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kasus yang menjerat Just Eat ini berawal dari perintah Komisi Eropa ketika Inggris mengumpulkan setoran pajak atas operasional usaha melalui controlled foreign company (CFC). Just Eat dinilai memperoleh fasilitas pengecualian atas pembiayaan intragroup sehingga mengurangi beban pajak.

Pemerintah Inggris dan Just Eat lantas mengajukan banding atas keputusan Komisi Eropa. Mereka menilai komisi melakukan interpretasi sempit atas aturan CFC tentang keuntungan pembiayaan intragroup yang kemudian diterjemahkan sebagai bantuan negara ilegal.

Saat ini, kasus tersebut masih bergulir di pengadilan meskipun Inggris sudah keluar dari Uni Eropa. Untuk itu, pembayaran tagihan yang dilakukan perusahaan mengacu pada undang-undang Inggris yang mewajibkan pembayaran tagihan dilakukan meskipun belum ada putusan pengadilan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pembayaran berlaku untuk pokok kekurangan pembayaran pajak senilai €14 juta. Adapun potensi pembayaran bisa mencapai €19 juta jika pengadilan mengabulkan tuntutan Komisi Eropa dengan adanya tambahan bunga atas kekurangan pembayaran pajak sejak 2019.

"Perusahaan juga telah menambahkan kewajiban pembayaran kontinjensi senilai €3 juta ke neraca pembukuan sehubungan dengan kasus ini," sebut Just Eat seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inggris, sengketa pajak, kurang bayar pajak, just eat takeaway, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya