Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kurangi Emisi Karbon, Singapura Tawarkan Insentif Pajak untuk Kapal

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurangi Emisi Karbon, Singapura Tawarkan Insentif Pajak untuk Kapal

Ilustrasi. (foto: journals.openedition.org)

SINGAPURA, DDTCNews – Maritime and Port Authority of Singapore (MPA) melalui Green Ship Programme (GSP) menawarkan pemotongan pajak dan biaya pendaftaran awal untuk kapal yang berkomitmen mengurangi emisi karbon.

Dalam surat edaran MPA disebutkan prinsip utama pengadaan GSP ialah memberikan penghargaan bagi pemilik kapal yang secara sukarela melampaui standar peraturan lingkungan yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO).

"Prinsip utama GSP adalah memberi penghargaan kepada pemilik kapal yang sukarela mengadopsi solusi yang memungkinkan kapal melampaui standar peraturan lingkungan yang ditetapkan oleh IMO," kata sebut MPA dalam surat edaran, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Seperti dilansir seatrade-maritim.com, insentif berupa pemotongan pajak dan biaya pendaftaran awal hanya akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Insentif yang diberikan bervariasi tergantung pada karakteristik kapal.

Apabila kapal mencapai 10% atau lebih dari target IMO's Marpol Annex VI Phase 3 Energy Efficiency Design Index (EEDI), kapal tersebut akan mendapatkan pengurangan 50% untuk biaya pendaftaran awal dan potongan 20% untuk pajak tonase tahunan.

Jika sebuah kapal ternyata telah terdaftar di Singapore Registry of Ships, tetapi mencapai target IMO EEDI sebesar 10% atau lebih maka kapal tersebut dapat menerima potongan sebesar 20% untuk pajak tonase tahunan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kapal dengan bahan bakar utama liquefied natural gas (LNG) akan mendapatkan potongan biaya pendaftaran awal 75% dan pajak tonase tahunan 50%. Kapal dengan bahan bakar lain yang memiliki faktor konversi lebih rendah dari LNG juga dapat menikmati insentif yang sama.

Namun demikian, apabila kapal diketahui menggunakan bahan bakar utama nol emisi seperti amonia dan hydrogen maka kapal tersebut sama sekali tidak perlu membayar biaya pendaftaran atau pajak tonase. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : singapura, pajak, pajak internasional, insentif pajak, emisi karbon, kapal laut

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya