Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lagi-Lagi Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap, Negara Rugi Rp1 M

A+
A-
1
A+
A-
1
Lagi-Lagi Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap, Negara Rugi Rp1 M

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Aceh melakukan penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang melibatkan 3 perusahaan dan 2 tersangka.

Perusahaan yang terlibat antara lain PT WFJ, CV IJ, dan PT PM, sedangkan tersangkanya berinisial AD dan Z. Kedunya ditengarai telah secara sengaja menggunakan faktur pajak palsu.

AD menggunakan faktur pajak fiktif melalui PT PM, sedangkan Z menggunakan faktur pajak fiktif melalui PT WFJ dan CV IJ.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

"Tersangka AD melalui PT PM dan tersangka Z melalui PT WFJ dan CV IJ diduga menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif pada tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp1 miliar," tulis Kanwil DJP Aceh dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (31/12/2021).

Akibat perbuatannya, tersangka AD dan Z berpotensi dijerat Pasal 39A UU KUP.

Pada pasal tersebut, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Ke depan, Kanwil DJP Aceh akan tetap mengambil langkah tegas dan melakukan penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan demi memberikan rasa keadilan.

DJP tetap mengutamakan pendekatan persuasif dalam menindaklanjuti ketidakpatuhan. Pemidanaan terhadap wajib pajak adalah upaya terakhir yang dilakukan kepada wajib pajak yang tidak patuh. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : faktur pajak fiktif, penegakan hukum, ditjen pajak, gakkum, pengawasan pajak, Aceh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya