Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lakukan Pengawasan Pemanfaatan Insentif, Wajib Pajak Dikunjungi

A+
A-
5
A+
A-
5
Lakukan Pengawasan Pemanfaatan Insentif, Wajib Pajak Dikunjungi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan insentif pajak.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui laman resmi Ditjen Pajak (DJP), pengawasan dilakukan dengan pemantauan langsung ke lepangan. Otoritas juga melakukan konfirmasi kepada wajib pajak yang memanfaatan insentif pajak.

Kepala Seksi Pengawasan IV I Gede Suryantara mewakili tim lapangan menjelaskan kegiatan ini dilakukan melalui tim pemantauan lapangan. Mereka melakukan kunjungan ke beberapa wajib pajak sekaligus menggali informasi pemenuhan kewajiban pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan fasilitas insentif perpajakan dapat memanfaatkan fasilitas ini hingga akhir tahun 2021,” katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (19/10/2021).

Dalam kunjungan tersebut, Suryantara juga mengingatkan kepada wajib pajak mengenai kewajiban untuk melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak tiap bulannya. Pelaporan pemanfaatan insentif dilakukan secara daring.

Kepada wajib pajak, Suryantara meminta agar dapat mengoptimalkan pemanfaatan insentif pajak. Pasalnya, pemberian insentif menjadi bentuk dukungan dari pemerintah untuk meringankan beban pelaku usaha dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Suryantara juga mengingatkan wajib pajak agar tidak melupakan kewajiban lainnya, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak adalah cerminan tanggung jawab bersama terhadap negara,” katanya. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KPP Pratama Denpasar Timur, insentif pajak, pajak, pengawasan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya