Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lakukan Penyerahan AYDA, Kreditur Harus Bikin Faktur Pajak 05

A+
A-
4
A+
A-
4
Lakukan Penyerahan AYDA, Kreditur Harus Bikin Faktur Pajak 05

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kreditur yang melakukan penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) harus membuat faktur pajak dengan kode faktur pajak 05.

Mengingat penyerahan agunan yang diambil alih dari kreditur kepada pembeli agunan adalah penyerahan yang dikenai PPN dengan besaran tertentu, kode yang digunakan adalah 05.

"Kode faktur pajak yang digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu adalah 05," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Adapun dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan sebagai faktur pajak adalah tagihan penjualan agunan atau dokumen lain yang sejenis.

Tagihan atau dokumen yang sejenis tersebut dapat dipersamakan dengan faktur pajak, tagihan harus memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP kreditur, nama dan NPWP/NIK debitur, nama dan NPWP/NIK pembeli agunan, uraian BKP, dasar pengenaan pajak, dan jumlah PPN yang dipungut.

PPN yang terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku umum atau dengan tarif efektif sebesar 1,1%.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Selain harus membuat faktur pajak, kreditur juga harus menyetorkan PPN yang dipungut dengan menggunakan SSP atau sarana lain yang dipersamakan dengan SSP. Penyetoran dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan belum SPT Masa PPN disampaikan.

Bagi kreditur, pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan. Bagi pembeli agunan yang merupakan PKP, PPN yang tercantum dalam faktur pajak dapat dikreditkan. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, agunan yang diambil alih, AYDA, NPWP, NIK, faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hari wijono

Minggu, 07 Mei 2023 | 13:14 WIB
kasih contoh
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya