Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lapor SPT Pakai e-Form? DJP Minta Wajib Pajak Pastikan Ini agar Lancar

A+
A-
11
A+
A-
11
Lapor SPT Pakai e-Form? DJP Minta Wajib Pajak Pastikan Ini agar Lancar

Tampilan menu Lapor di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Kamis (31/3/2022), merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda. Ditjen Pajak (DJP) memberikan informasi kepada wajib pajak yang menggunakan e-form.

DJP mengatakan saat menggunggah dokumen e-form, bagi yang menggunakan e-form untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak harus memastikan tidak ada input karakter yang tidak diperkenankan oleh sistem.

“Pastikan tidak ada input karakter yang tidak diperkenankan oleh sistem untuk memperlancar pelaporan SPT Tahunan,” cuit DJP melalui Twitter.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Adapun contoh karakter yang tidak diperkenankan oleh sistem antara lain <!, (‘), IF(), <,> LOW(), MID(), HIGH(), _id(). Adanya input karakter pada e-form yang tidak diperkenankan bisa mengakibatkan kegagalan pengunggahan dokumen e-form ke dalam sistem.

Seperti diberitakan sebelumnya jika ingin melaporkan SPT secara langsung, wajib pajak dapat menggunakan e-filing di DJP Online. Sementara itu, jika ingin melaporkan SPT tetapi terkendala banyaknya data, wajib pajak bisa menggunakan e-form.

Dengan demikian, wajib pajak yang memillih mengisi SPT melalui aplikasi e-filing, diharuskan selesai pada satu waktu pengisian. Jika memilih menggunakan e-filing, wajib pajak sangat bergantung dengan kelancaran situs DJP Online dan kestabilan koneksi internet.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Sementara itu, wajib pajak yang memilih mengisi SPT menggunakan aplikasi e-form hanya memerlukan jaringan internet saat mengunduh dan mengunggah. Pasalnya, wajib pajak dapat mengisi formulir yang sudah diunduh secara offline.

“Selamat lapor SPT Tahunan. Apabila masih ada kendala, silakan menghubungi @kring_pajak,” imbuh akun Twitter @DitjenPajakRI. (kaw)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelaporan SPT, SPT Tahunan, SPT, pajak, wajib pajak, e-form, e-filing, DJP Online, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?