Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lapor SPT Tahunan secara Elektronik atau Manual? Ini Perkembangannya

A+
A-
14
A+
A-
14
Lapor SPT Tahunan secara Elektronik atau Manual? Ini Perkembangannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna memudahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan, Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan berbagai platform elektronik atau online. Lantas, seperti apa tren penggunaan platform online oleh wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan?

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2022, tren pelaporan SPT Tahunan secara online menunjukkan peningkatan dalam 5 tahun terakhir. Sebaliknya, pelaporan SPT Tahunan secara manual cenderung menurun.

Pada 2018, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing mencapai 9,03 juta wajib pajak. Pada tahun-tahun berikutnya, pengguna e-filing tersebut menjadi 10,73 juta wajib pajak, 11,75 juta wajib pajak, 18,37 juta wajib pajak, dan 17,66 juta wajib pajak pada 2022.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Dalam 5 tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan pengguna e-filing mencapai sekitar 20% per tahun. Adapun e-filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs DJP Online.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-form mencapai 327.344 wajib pajak pada 2018. Tahun-tahun berikutnya, pengguna e-form meningkat drastis menjadi 874.485 wajib pajak, 944.923 wajib pajak, 1,14 juta wajib pajak, dan 2,38 juta wajib pajak pada 2022.

Dalam periode tersebut, rata-rata kenaikan pengguna e-form mencapai sekitar 76% per tahun. Sebagai informasi, e-form merupakan formulir SPT elektronik dalam format PDF. Pelaporan SPT Tahunan melalui e-form dapat dilakukan dengan mengakses laman DJP Online.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Selain platform elektronik, DJP juga turut menyediakan pelaporan SPT Tahunan secara manual. Pada 2018, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara manual tercatat 2,15 juta wajib pajak. Tahun-tahun berikutnya, jumlah tersebut cenderung menurun.

Pada 2019, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara manual sebanyak 1,37 juta wajib pajak. Tahun berikutnya, jumlahnya menjadi 1,31 juta wajib pajak. Namun, pada 2021 dan 2022, jumlahnya meningkat menjadi 1,49 juta dan 1,65 juta wajib pajak.

Dalam tahun politik ini, kemudahan melaporkan SPT Tahunan sempat disinggung oleh pasangan nomor urut 3, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut Ganjar, kemudahan melaporkan pajak dapat membuat wajib pajak nyaman dan sukarela membayar pajak.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Terkait dengan kemudahan pelaporan SPT Tahunan, terdapat temuan menarik dalam survei pajak dan politik DDTCNews yang diikuti oleh 2.080 responden. Unduh laporan survei bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Dalam survei tersebut, mayoritas responden atau 77,7% menilai pelaporan SPT Tahunan saat ini sudah dapat dilakukan dengan mudah. Hanya 9,7% wajib pajak yang merasa pelaporan SPT Tahunan tidak mudah. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pelaporan spt tahunan, pajak, administrasi pajak, pajak dan politik, pakpol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi