Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Laporan KKP Disclaimer, Ini Penjelasan BPK

A+
A-
0
A+
A-
0
Laporan KKP Disclaimer, Ini Penjelasan BPK

JAKARTA, DDTCNews – Laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas hal ini, BPK bisa melakukan upaya lain untuk meneliti laporan keuangan KKP lebih lanjut.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan perolehan opini TMP sebetulnya bukan cerminan dari kinerja KKP. Menurutnya masih ada pertanggungjawaban yang tidak bisa dipenuhi dalam laporan keuangan KKP.

"Kami harus memisahkan antara prestasi atau kinerjanya Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan), dengan akuntabilitas laporan keuangannya," ujarnya di Kantor Pusat BPK Jakarta, Senin (22/5).

Baca Juga: Wah! Seluruh Kanwil dan KPP Sudah Capai Target 100% Penerimaan Pajak

Ia menjelaskan KKP tidak bisa memenuhi pertanggungjawaban soal pengadaan ratusan kapal untuk nelayan. Sementara berdasarkan aturan yang berlaku, ratusan kapal itu harus rampung dibuat pada akhir tahun 2016.

Akibat dari tidak bisa memenuhi pertanggungjawaban itu, KKP memperpanjang masa pengadaan hingga bulan Maret 2017. "Syarat-syarat pertanggungjawabannya itu harus ada Berita Acara Serah Terima (BAST), ini yang belum lengkap."

Mantan Anggota V BPK itu menyebutkan masih ada proses-proses yang belum diselesaikan, hal tersebut juga bisa diartikan administrasi KKP ada yang tidak bekerja padahal uang sudah keluar. Untuk itu, KKP telah berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK terhadap laporan keuangannya.

Baca Juga: Pemda Diminta Mulai Pakai Kartu Kredit Mulai Januari Tahun Depan

Dalam hal ini BPK bisa melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap laporan keuangan KKP. Bahkan menurutnya KKP tidak keberatan jika dilakukan PDTT, pasalnya KKP optimis tidak ada yang fiktif dalam laporan keuangannya.

"Mereka juga bilang silahkan kalau mau PDTT, karena mereka merasa tidak ada yang fiktif," ucapnya.

Tidak hanya KKP yang mendapatkan opini TMP, namun ada 6 Kementerian maupun Lembaga yang memperoleh TMP, antara lain Komnas Ham, Kementeriab Pemuda dan Olahraga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Badan Ekonomi Kreatif, dan Badan Keamanan Laut.

Baca Juga: Wow! Setoran PNBP Pengelolaan Ruang Laut Tembus 90 Kali dari Target

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan keuangan pemerintah pusat, kkp, tidak menyatakan pendapat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya