Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Diminta Mulai Pakai Kartu Kredit Mulai Januari Tahun Depan

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemda Diminta Mulai Pakai Kartu Kredit Mulai Januari Tahun Depan

Laman depan surat Mendagri kepada seluruh gubernur.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan kepada pemda untuk mulai menggunakan kartu kredit pemda (KKPD) paling lambat pada 1 Januari 2023. Pemda diminta melakukan transaksi belanja menggunakan uang persediaan (UP).

Perintah tersebut dikeluarkan oleh Kemendagri sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) 2/2022 serta Permendagri 79/2022.

"Dalam rangka persiapan implementasi penggunaan KKPD, diminta untuk berkoordinasi dengan bank penempatan rekening kas umum daerah (RKUD)," bunyi Surat Kemendagri Nomor 903/5286/SJ, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga: Nilai Jual Belum Ditetapkan, Pemprov Tak Bisa Pungut Pajak Alat Berat

Guna mengimplementasikan penggunaan KKPD, pemda perlu membuat rencana aksi sebagai persiapan awal. Dalam rencana aksi tersebut pemda perlu menentukan permasalahan yang menjadi dasar rencana aksi sebagai problem statement, penjabaran secara detail atas problem statement, dan matrik aksi.

Mengingat pemda memiliki keterbatasan sarana dalam hal penggunaan KPPD, pemda perlu mengimplementasikan KPP secara bertahap dengan melibatkan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kesiapan penyelenggaraan KPPD perlu dilaporkan oleh gubernur kepada dirjen bina keuangan daerah.

Untuk diketahui, KPPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk membayar belanja yang dibebankan pada APBD setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati.

Baca Juga: Kembangkan KTP Digital Jadi INA-Pass, Begini Penjelasan Kemendagri

Sebelumnya, kartu kredit pemerintah domestik telah diluncurkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kartu kredit ini akan mempercepat proses pembayaran belanja.

"Mungkin dulu pembayaran mundur-mundur. Dengan kartu kredit ini mestinya setelah transaksi bayarnya langsung sudah masuk ke rekening kita," ujar Jokowi.

Menurut BI, kartu kredit pemerintah domestik akan meningkatkan keamanan transaksi, meminimalisasi fraud, dan mengurangi idle cash pada satker tertentu. (sap)

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kartu kredit pemerintah, KKPD, belanja daerah, Kemendagri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB
UU HKPD

Pemda Dapat Warning, Deadline Penyusunan Perda PDRD Makin Dekat

Sabtu, 30 September 2023 | 08:30 WIB
PROVINSI MALUKU UTARA

Berpotensi Besar, Maluku Utara Pungut Pajak Alat Berat Tahun Depan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama