Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Dapat Warning, Deadline Penyusunan Perda PDRD Makin Dekat

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Dapat Warning, Deadline Penyusunan Perda PDRD Makin Dekat

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah segera menyusun dan menyelesaikan pembahasan raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan raperda PDRD harus disusun dan diundangkan paling lambat 5 Januari 2024. Apabila raperda PDRD belum rampung hingga batas waktu, pemda berpotensi tidak dapat memungut pajak daerah.

"Pesan Pak Menteri Dalam Negeri untuk Bapak-Ibu Gubernur bahwa [berdasarkan] UU HKPD, batas waktu penerbitan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah makin singkat," katanya dalam Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), dikutip pada Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Suhajar mengatakan pemerintah menargetkan seluruh raperda PDRD dapat diselesaikan pada awal tahun depan. Kepada kepala daerah yang belum menyelesaikannya, diharapkan bergegas untuk membahas dan mengesahkannya bersama DPRD.

Setelah disetujui DPRD, pemda juga harus menyampaikan raperda PDRD kepada Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi. Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Sementara Kemenkeu, berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Apabila Kemendagri telah menyatakan raperda PDRD sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan Kemenkeu sudah menyatakan raperda PDRD sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ditjen Otda [Otonomi Daerah Kemendagri] akan membantu kawan-kawan, memfasilitasi, untuk menyelesaikan PR-PR kita yang belum selesai," ujar Suhajar. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, PDRD, raperda pajak daerah, raperda PDRD, Kemendagri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya