Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kembangkan KTP Digital Jadi INA-Pass, Begini Penjelasan Kemendagri

A+
A-
4
A+
A-
4
Kembangkan KTP Digital Jadi INA-Pass, Begini Penjelasan Kemendagri

Ilustrasi. Siswi bersiap untuk sesi foto saat perekaman KTP elektronik di SMAN 87 Jakarta, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengembangkan identitas kependudukan (IKD) menjadi INA-Pass.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan pengembangan IKN menjadi INA-Pass dilakukan sejalan dengan pengembangan GovTech Indonesia oleh Perum Peruri. Adapun data dukcapil nantinya menjadi layanan dasar berbagai layanan digital lainnya.

"IKD akan diperkuat dan diperkaya fiturnya oleh Perum Peruri sebagai pengelola GovTech Indonesia untuk menjadi INA-Pass yang berperan sebagai digital ID dan single sign on dalam layanan portal nasional," katanya, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Saat ini, lanjut Teguh, IKD tengah dipersiapkan menjadi identitas digital perorangan yang resmi, gratis, dan universal untuk warga negara dan penduduk Indonesia. Adapun IKD dibutuhkan untuk memverifikasi kebenaran identitas di dunia digital.

Selain berfungsi sebagai identitas digital, IKD digunakan untuk permohonan cetak kartu keluarga, permohonan cetak biodata WNI, surat keterangan pindah, pisah kartu keluarga, hingga pembuatan akta kematian.

"Per 24 Mei 2024 jumlah pengguna IKD sebanyak 9.407.945 jiwa. IKD sudah dapat diinstal di smartphone, baik Android maupun iOS," ujar Teguh.

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Saat ini, IKD terintegrasi dengan 9 layanan antara lain kesehatan, pendidikan, bansos, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, dan SIM elektronik.

Ke depannya, IKD akan dikembangkan menjadi digital wallet yang mampu menyimpan dokumen digital administrasi kependudukan serta dokumen digital lainnya.

"IKD memungkinkan juga proses berbagi data melalui consent atau persetujuan pemilik data, serta menyediakan fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya," tutur Teguh. (rig)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : INA-pass, IKD, identitas kependudukan, kemendagri, dukcapil, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:36 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

4 Calon Hakim Agung Pajak Berhak Ikuti Seleksi Wawancara Pekan Depan

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen