Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Layanan Loket Khusus SPT Tahunan Mulai Dibuka

A+
A-
2
A+
A-
2
Layanan Loket Khusus SPT Tahunan Mulai Dibuka

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews – Unit-unit vertikal dalam lingkup Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau telah memulai layanan loket khusus SPT tahunan pada awal Januari 2021.

Sesuai dengan informasi yang disampaikan melalui laman resmi DJP, salah satu unit vertikal di Kanwil DJP Kepulauan Riau yang telah memulai layanan loket khusus SPT tahunan sejak bulan ini adalah KPP Pratama Batam Utara.

“Untuk mengantisipasi keramaian dan juga membeludaknya wajib pajak ketika mendekati batas akhir pelaporan SPT tahunan, unit-unit vertikal dalam lingkup Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau telah memulai layanan loket khusus SPT tahunan pada awal Januari 2021,” tulis DJP, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Seluruh layanan pelaporan SPT tahunan, sambung DJP, diberikan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan demi memastikan pemberian pelayanan aman, nyaman, dan mengutamakan kesehatan bagi seluruh wajib pajak.

Sejak 2018, melalui PMK 9/2018, menteri keuangan mengeluarkan kewajiban penggunaan e-filing dalam pelaporan SPT tahunan. Namun, untuk mengakomodasi seluruh kebutuhan wajib pajak, DJP tetap membuka layanan loket manual (sekaligus asistensi e-filing) untuk pelaporan SPT tahunan.

“Seperti biasanya, Januari menjadi gong dimulainya pelaporan SPT tahunan atas kewajiban perpajakan di tahun sebelumnya. Bila bukti potong sudah diterbitkan oleh bendahara, wajib pajak akan mulai melaporkan kewajiban perpajakannya,” imbuh DJP.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada pada akhir Maret dan April.

Jika penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi terlambat, ada pengenaan denda senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Simak pula artikel ‘Sanksi Denda Telat Lapor SPT Tidak Dikenakan untuk Wajib Pajak Ini’. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT, SPT tahunan, kepatuhan Pajak, Kanwil DJP Kepulauan Riau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya