Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

LB karena Pembetulan SPT Masa PPh 21, Kompensasi Tanpa Harus Berurutan

A+
A-
16
A+
A-
16
LB karena Pembetulan SPT Masa PPh 21, Kompensasi Tanpa Harus Berurutan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 168/2023, kelebihan penyetoran pajak (lebih bayar/LB) karena pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso memberi contoh jika ada lebih bayar pada masa pajak Desember, wajib pajak bisa melakukan kompensasi atas kelebihan tersebut pada Januari tahun pajak berikutnya.

“Misalnya pembetulannya sudah sekian bulan dilakukan, terjadi lebih bayar. [Kompensasi] enggak harus urut tapi bisa loncat ke yang diinginkan, ke depan. Itu sudah diatur secara jelas di sini,” ujarnya, dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 21 PMK 168/2023. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) PMK 168/2023, jika pada suatu masa pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak terutang, kelebihan itu dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.

“Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan SPT Masa, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 … yang terutang pada bulan-bulan berikutnya, tanpa harus berurutan,” bunyi penggalan Pasal 21 ayat (4) PMK 168/2023.

Terkait dengan adanya keraguan tentang potensi pemeriksaan, Giyarso mengatakan kompensasi beda tahun atau tidak berurutan tersebut tidak secara otomatis menjadi kriteria pemeriksaan yang dilakukan DJP.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

“Saya pikir tidak masuk ke pemeriksaan rutin. Takutnya kan orang takut ini masuk ke LB, masuk daftar nominatif kemudian langsung diperiksa. Menurut saya tidak sampai tidak sampai seperti itu,” ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 168/2023, PPh Pasal 21, Tarif Pasal 17 UU PPh, SPT Masa, pembetulan SPT, SPT Masa PPh Pasal 21

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Apa Bedanya Ketentuan Pajak PNS dan PPPK?

Kamis, 06 Juni 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Direktur Bukan Pegawai, Bagaimana Pemotongan PPh Pasal 21-nya?

Rabu, 05 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System Bakal Tingkatkan Kepastian Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 04 Juni 2024 | 09:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tak Seperti PNS, PPh Pasal 21 untuk PPPK Tidak Ditanggung Pemerintah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?