Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Coretax System Bakal Tingkatkan Kepastian Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
7
A+
A-
7
Coretax System Bakal Tingkatkan Kepastian Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS) dinilai akan menciptakan perubahan positif bagi sistem perpajakan di Indonesia. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (5/6/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan CTAS menjadi bagian dari reformasi perpajakan. Sejalan dengan perbaikan administrasi pajak melalui implementasi CTAS, pelayanan dan kepastian dalam perpajakan juga akan meningkat.

"Di sisi investasi sistem, Kementerian Keuangan terus memperbaiki dan membangun coretax system. Diharapkan akan jadi motor perubahan dari sisi pelayanan dan kepastian aspek perpajakan," katanya dalam rapat paripurna DPR.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan melanjutkan reformasi perpajakan, termasuk dari aspek teknologi, untuk membuat proses bisnis di bidang pajak lebih efektif dan efisien. Selain itu, perbaikan juga menyentuh hal lainnya seperti regulasi dan sumber daya manusia.

Pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menargetkan rasio perpajakan sebesar 10,09% - 10,29%. Pada 2029, diharapkan rasio perpajakan meningkat menjadi 10,58% - 11,48%.

Selain terkait dengan coretax system, ada pula ulasan mengenai ketentuan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ada juga ulasan mengenai defisit RAPBN 2025 yang sudah memperhitungkan program prioritas pemerintahan baru.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Integrasi Teknologi Jadi Salah Satu Kebijakan Teknis Pajak 2025

Dalam dokumen KEM-PPKF 2025, disebutkan juga bahwa kebijakan teknis pajak 2025 salah satunya ialah integrasi teknologi untuk penguatan sistem perpajakan dengan cara melanjutkan implementasi CTAS dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

CTAS telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Rencananya, CTAS bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama Ditjen Pajak (DJP).

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

PPh Pasal 21 atas Gaji PPPK Tidak Ditanggung Pemerintah

Aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan PPPK tidak berhak mendapatkan fasilitas PPh ditanggung pemerintah (DTP) layaknya pegawai negeri sipil (PNS).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/2020 yang mengatur tentang pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan pada APBN, gaji dan tunjangan PPPK dipotong PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

"Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 24 ayat (1) PMK 202/2020. (DDTCNews)

RAPBN 2025 Didesain Tetap Ekspansif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan RAPBN 2025 akan terus didesain tetap ekspansif sekaligus terarah dan terukur.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengusulkan defisit RAPBN 2025 pada kisaran 2,45% - 2,82% terhadap PDB. Menurutnya, RAPBN 2025 telah disusun secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai risiko serta program prioritas pemerintah baru.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

"Defisit yang kami sampaikan antara 2,45%-2,82% membiayai seluruh program-program prioritas pemerintah baru," katanya. (DDTCNews)

Pengawasan HWI dan WP Grup Jadi Prioritas

Dalam rangka penguatan basis perpajakan, pemerintah memasukkan prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth individual (HWI) dan wajib pajak group ke dalam kebijakan teknis pajak yang dilanjutkan pada 2025.

"Penguatan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dengan melakukan...prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth Individual beserta wajib pajak group, transaksi afiliasi dan ekonomi digital," tulis dokumen Kerangka KEM-PPKF 2025.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Selain itu, terdapat hal-hal lainnya yang akan dilakukan dalam penguatan basis perpajakan. Salah satunya ialah dengan perluasan edukasi perpajakan, peningkatan kerja sama perpajakan internasional, dan pemanfaatan digital forensik. (kontan.co.id)

Pembentukan BPN Perlu Perhatikan Hak Wajib Pajak

Pemerintah perlu turut mempertimbangkan perspektif dan hak-hak wajib pajak dalam membentuk organisasi otoritas pajak semiotonom atau yang digadang-gadang bakal bernama Badan Penerimaan Negara (BPN).

Founder DDTC Darussalam menilai perlindungan hak wajib pajak tidak sebatas aspek pemungutan (finansial), tetapi juga erat kaitannya dengan hubungan yang seimbang antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam kontrak fiskal yang ideal.

Baca Juga: Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

"Di banyak negara, pembentukan badan serupa BPN ini sering terdistorsi dengan hak-hak wajib pajak. Mengapa? Karena perspektifnya hanya untuk kepentingan negara saja. Bagaimana negara sebanyak mungkin mendapatkan penerimaan, sehingga lupa dengan hak-hak wajib pajak," katanya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, coretax, pph pasal 21, PPPK, RAPBN 2025, pengawasan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu