Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Libatkan Kades hingga Camat, Setoran PBB 2023 Sudah Lampaui Target

A+
A-
0
A+
A-
0
Libatkan Kades hingga Camat, Setoran PBB 2023 Sudah Lampaui Target

Ilustrasi.

TUBAN, DDTCNews – Pemkab Tuban, Jawa Timur mencatat realisasi penerimaan dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) telah melampaui target yang ditetapkan pada tahun ini.

Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengatakan setoran PBB-P2 sudah Rp47,28 miliar atau 105% dari target pada APBD-P senilai Rp45 miliar. Menurutnya, capaian itu tidak terlepas dari peran lurah, kepala desa, dan camat yang turut mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya.

"Prestasi luar biasa dari semua kepala desa dan lurah, penyerapan PBB-P2 terpenuhi sesuai target. Semua on the track," katanya dikutip dari situs web Pemkab Tuban, Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Aditya menuturkan pemkab terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama PBB-P2. Sejak awal tahun, lurah, kepala desa, dan camat telah dilibatkan untuk mengimbau wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

Dari 20 kecamatan di Kabupaten Tuban, sebanyak 11 kecamatan di antaranya telah melunasi PBB-P2. Kepada 3 kecamatan yang lunas tercepat, pemkab akan memberikan hadiah berupa sepeda motor inventaris PBB.

Dia menilai penerimaan pajak juga menjadi penentu terealisasinya berbagai program pembangunan daerah. Oleh karena itu, lanjutnya, kepatuhan wajib pajak juga akan mempercepat pembangunan daerah.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Aditya juga mendorong Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) untuk berinovasi dalam menggali potensi penerimaan pajak daerah serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Perlu inovasi atau cara baru agar terbangun budaya di masyarakat bahwa pajak itu wajib," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKPAD menyebut terus berupaya memperbaiki data objek PBB-P2. Pada 2023, objek PBB-P2 di Kabupaten Tuban tercatat sebanyak 734.360 objek atau meningkat 1,2% dari tahun sebelumnya berjumlah 725.763 objek. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten tuban, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2, pendapatan asli daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?