Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lima Tahun Berturut-turut, BPJS Kesehatan Defisit Triliun Rupiah

A+
A-
0
A+
A-
0
Lima Tahun Berturut-turut, BPJS Kesehatan Defisit Triliun Rupiah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menyebutkan BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp15,5 triliun per 31 Desember 2019.

Menurut data Kemenkeu, tren defisit BPJS Kesehatan terus meningkat dalam lima tahun terakhir ini. Pada 2014, defisit tercatat Rp9 triliun dan menjadi Rp6 triliun pada 2016. Lalu, naik lagi menjadi 13,5 triliun pada 2017 dan mencapai Rp15,5 triliun pada 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit tahun lalu sebenarnya ditaksir Rp32 triliun. Defisit itu lalu ditambal pemerintah melalui pembayaran iuran kelompok penerima bantuan tunai (PBI), ASN, TNI dan Polri sebesar Rp13,5 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Ada defisit yang diperkirakan Rp32 triliun, sehingga semua faskes dan rumah sakit sudah mengalami gagal bayar atau gagal diberikan kompensasi yang cukup kronis," katanya di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Sri Mulyani menambahkan saat ini masih ada 5.000 fasilitas kesehatan (faskes) seperti klinik dan rumah sakit yang klaimnya belum dibayar oleh BPJS Kesehatan. Untuk itu, beban defisit keuangan tersebut harus tetap diselesaikan tahun ini.

Tahun ini, lanjut Menkeu, pemerintah akan mengalokasikan Rp48 triliun untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dari kelompok penerima bantuan iuran PBI, ASN, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dia berharap dana itu bisa menambah penerimaan BPJS Kesehatan agar bisa memenuhi semua kewajibannya yang tertunda kepada faskes.

Pada saat bersamaan, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan tetap berjalan. Menurutnya, iuran BPJS Kesehatan harus dinaikkan karena tren defisit keuangannya terus melebar setiap tahun.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Perpres No. 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang berisi ketentuan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Khusus untuk kelompok PBI, ASN, TNI, dan Polri yang iurannya dibayar negara, kenaikan iuran sudah berlaku sejak Agustus 2019. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bpjs kesehatan, defisit keuangan, apbn, menteri keuangan sri mulyani, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?