Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lindungi Kekayaan Hayati, DJBC Jelaskan Soal Pengawasan CITES

A+
A-
0
A+
A-
0
Lindungi Kekayaan Hayati, DJBC Jelaskan Soal Pengawasan CITES

Petugas menunjukkan barang bukti burung Kakatua (Cacatuidae) saat pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, (20/7/2023). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan komitmennya untuk melindungi kekayaan hayati di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan salah satu langkah yang dilaksanakan yakni penegakan hukum terkait dengan Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES). Dalam hal ini, DJBC berupaya memperketat pengawasan atas ekspor flora dan fauna yang dilindungi.

"Sebagai community protector, Bea Cukai berperan besar dalam upaya tersebut, khususnya upaya penegakan hukum terkait CITES melalui kebijakan serta skema pengawasan larangan pembatasan terhadap tumbuhan dan hewan yang dilindungi," katanya, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Encep mengatakan Indonesia menempati peringkat kedua negara dengan tingkat keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Meski demikian, beberapa jenis flora dan fauna kini terancam punah karena rentan menjadi komoditas perdagangan ilegal.

Dia menjelaskan CITES merupakan konvensi internasional yang bertujuan melindungi dan melestarikan spesies satwa liar dan habitatnya, melalui pengendalian perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar. Indonesia mengaksesi CITES pada 28 Desember 1978 melalui pengesahan Keppres 43/1978.

Kontrol dan pengawasan atas perdagangan ilegal satwa liar nasional ini diatur dalam skema larangan dan pembatasan (lartas) dengan merujuk pada skema pengendalian impor dan ekspor yang diatur dalam Pasal 53 UU Kepabeanan.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Khusus untuk satwa, pengendalian impor dan ekspor dalam bentuk peraturan lartas merujuk antara lain pada Keputusan Menteri Kehutanan No. 0447/KPTS-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar; Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor; dan Permendag 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Encep menyebut pengawasan CITES pun menjadi salah satu kegiatan World Customs Organization (WCO) INAMA Project, yaitu kegiatan yang bertujuan memperkuat kapasitas administrasi pabean di kawasan Afrika sub-Sahara, Amerika Selatan, dan Asia dalam kontrol dan pengawasan perdagangan satwa liar.

"Keterlibatan aktif Bea Cukai dalam WCO INAMA Project dimulai sejak 2021 sebagai upaya peningkatan kompetensi pegawai tentang implementasi CITES," ujarnya.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Pada 2023, DJBC juga telah menyelenggarakan INAMA Risk Management Mission: National Workshop. Workshop ini berfokus pada misi meningkatkan kapasitas manajemen risiko pengawasan dan kontrol perdagangan ilegal satwa liar atau atau illegal wildlife trade (IWT).

Melalui kegiatan tersebut, DJBC memutakhirkan profil dan indikator risiko IWT/CITES nasional, serta meningkatkan kapasitas pegawai di level pembuat kebijakan dan pejabat/pegawai dari satuan kerja vertikal yang dianggap sebagai high risk IWT/CITES entry/exit points. (sap)

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, bea cukai, layanan kepabeanan, pengawasan kepabeanan dan cukai, satwal dilindungi, CITES

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya