Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

LKPP 2019 Dapat Opini WTP dari BPK, Ada 4 Temuan Masalah Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
LKPP 2019 Dapat Opini WTP dari BPK, Ada 4 Temuan Masalah Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2019. Namun, masih ada temuan masalah terkait dengan pajak. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (15/7/2020).

Setidaknya ada 4 dari 13 temuan permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan yang terkait dengan pajak. Pertama, kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Ditjen Pajak (DJP).

Kedua, terdapat surat tagihan pajak atas kekurangan setor yang belum diterbitkan oleh DJP dan keterlambatan penyetoran pajak dengan sanksi. Ketiga, pemberian fasilitas transaksi impor yang dibebaskan dan/atau tidak dipungut PPN dan PPh-nya pada DJP yang terindikasi bukan merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Keempat, terdapat kewajiban restitusi pajak baik yang terbit Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) tapi tidak segera diproses pembayarannya, terindikasi belum diterbitkan SKPKPP-nya, maupun ada keterlambatan penerbitan SKPKPP pada DJP.

“Penting untuk ditekankan bahwa dengan opini WTP tidak berarti LKPP bebas dari masalah. BPK mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam SPI maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

Selain temuan masalah dari hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, ada pula bahasan mengenai Hari Pajak 2020. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tahun ini diibaratkan ada badai ‘perfect storm’ karena pandemi Covid-19. Simak Fokus Hari Pajak dengan tema “Bersiap Menunggu Badai Berlalu”.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Implementasi TPA Modul RAS

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan temuan BPK dalam hasil pemeriksaan LKPP 2019 sudah menjadi salah satu prioritas pembenahan. Hal ini dilakukan dengan implementasi Taxpayer Account (TPA) Modul Revenue Accounting System (RAS).

Dengan TPA Modul RAS, pencatatan penerimaan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dalam sistem akuntansi DJP bisa lebih akurat. Laporan keuangan DJP dapat memuat data yang benar dan lengkap sehingga menjadi lebih akuntabel.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

“Kita berharap dan memiliki keyakinan bahwa ke depan temuan BPK terkait piutang pajak dan restitusi akan menurun sejalan dengan implementasi TPA Modul RAS ini,” katanya. (Bisnis Indonesia)

  • Akses Data Akurat dan Real Time

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan secara bertahap, penggunaan aplikasi TPA Modul RAS akan bergeser orientasinya untuk peningkatan pelayanan perpajakan. Hal ini sejalan dengan proses pembaruan core tax system.

“Ke depan ini akan kita manfaatkan untuk meningkatkan pelayanan. Modul TPA berikutnya lebih diarahkan kepada wajib pajak, di mana mereka bisa mengakses data perpajakannya masing-masing secara akurat dan real time. Ini akan dikembangkan dalam modul selanjutnya," jelasnya. (DDTCNews)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini
  • Dampak Besar bagi Perekonomian

Dirjen Pajak Suryo mengibaratkan gejolak ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19 bagaikan badai ‘perfect storm’. Pandemi Covid-19 ini setidaknya memberi tiga dampak besar bagi perekonomian Indonesia. Simak pula artikel ‘Peringati Hari Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani untuk Pegawai DJP’.

Pertama, konsumsi rumah tangga yang berkontribusi sebesar 60% terhadap perekonomian mengalami kejatuhan yang cukup dalam. Kedua, ketidakpastian yang timbul akibat Covid-19 membuat kegiatan investasi melemah dan kegiatan usaha terhenti.

Ketiga, pelemahan ekonomi terjadi serentak di seluruh dunia sehingga menimbulkan tekanan harga komoditas dan menghentikan kegiatan ekspor Indonesia ke beberapa negara terdampak. Tekanan-tekanan tersebut juga terlihat dalam realisasi penerimaan pajak pada semester I/2020. (DDTCNews)

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit
  • Kemudahan Administrasi

DJP akan memperpanjang masa pemberian insentif kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 hingga akhir 2020. Otoritas juga akan memperbaiki aspek administrasi agar lebih mudah.

Pada aturan yang berlaku saat ini, UMKM wajib mengajukan permohonan kepada DJP melalui saluran elektronik untuk bisa mendapatkan insentif pajak. Selain itu, setelah permohonan pengajuan insentif dikabulkan UMKM juga wajib melakukan melaporkan realisasi insentif pajak setiap bulannya melalui sistem DJP Online.

"Kita akan permudah sehingga semakin banyak wajib pajak UMKM yang memanfaatkan insentif ini. Seperti apa bentuknya, ditunggu saja," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DDTCNews)

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem
  • Penundaan Pelunasan Cukai

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan pelonggaran pelunasan pita cukai rokok rencananya akan menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

"Tahun depan, ada wacana relaksasi. Namun, skemanya masih kami diskusikan. Berapa harinya [masa penundaan] atau dimensinya untuk cukai hasil tembakau saja,” katanya. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, LKPP, BPK, WTP, Ditjen Pajak, DJP, piutang pajak, TPA Modul RAS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya