Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Luncurkan Insentif Pajak Kendaraan dan PBB, Ini Kata Gubernur Anies

A+
A-
0
A+
A-
0
Luncurkan Insentif Pajak Kendaraan dan PBB, Ini Kata Gubernur Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak mulai dari pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) hingga pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku hingga akhir tahun ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap kebijakan ini dapat meringankan warga dan sektor perekonomian yang masih terbebani oleh pandemi Covid-19. Dia pun mengimbau warga untuk dapat memanfaatkan insentif tersebut secara optimal.

"Kami berupaya meringankan beban warga di tengah masa pandemi ini yang berdampak pada banyak sektor dan kalangan. Jadi, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif ini," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pemprov memberikan diskon PBB sebesar 10% serta pemutihan atas tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020. Insentif diberikan bila pajak dibayar paling lambat 31 Desember 2021. Untuk PBB tahun pajak 2021, keringanan yang diberikan mencapai 10%.

Khusus untuk wajib pajak dengan PBB terutang di atas Rp1 miliar, wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran kepada Bapenda DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak dapat mencicil PBB terutang sebanyak 6 kali selama 6 bulan.

Khusus untuk PKB, wajib pajak yang melunasi tunggakan PKB tahun pajak sebelum 2021 berhak mendapatkan keringanan sebesar 5% sekaligus pembebasan sanksi administrasi. Insentif yang sejenis juga diberikan atas PKB tahun pajak 2021.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun 2021 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi dki jakarta, gubernur anies baswedan, insentif pajak, PBB, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya