Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Makin Dilirik Investor, Standardisasi Produk Rokok Elektrik Disiapkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Makin Dilirik Investor, Standardisasi Produk Rokok Elektrik Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan standardisasi produk rokok elektrik.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo mengatakan saat ini mulai ramai investor yang menanamkan modal pada industri rokok elektrik. Menurutnya, sektor tersebut juga berpotensi memacu devisa dan penyerapan tenaga kerja, sehingga pada akhirnya turut mendongkrak perekonomian.

"Dengan perkembangan yang pesat tersebut, tentunya pemerintah perlu memberi perhatian yang lebih," katanya, dikutip pada Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Edy mengatakan tren rokok elektrik mulai muncul di Indonesia sejak 2010 dan makin marak pada 4 tahun kemudian. Potensi bisnis rokok elektrik juga terus berkembang sehingga menjadi peluang bagi para produsen rokok untuk menyuntikkan modalnya di sektor ini.

Hingga saat ini, diperkirakan terdapat 2,2 juta pengguna hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan rokok elektrik. Angka itu tumbuh 40% dari total pengguna pada 2021 lalu.

Edy menyebut ada sekitar 10 perusahaan yang sedang dalam tahap penjajakan untuk berinvestasi pada industri rokok elektrik. Kemenperin pun harus menyiapkan pengaturan terkait dengan mutu produk sesuai standar nasional Indonesia (SNI) dengan mengikuti perkembangan teknologi, konsumen, dan regulasi.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Dia menegaskan rokok elektrik hanya boleh dikonsumsi orang berusia 18 tahun ke atas. Mekanisme cukai pun diharapkan mampu mencegah anak-anak mengonsumsi produk hasil tembakau tersebut.

"Secara kebijakan, pemerintah sudah mengakui keberadaan industri rokok elektrik dengan dibuktikan adanya pengenaan cukai," ujarnya.

Sejak dikenakan cukai pada 2018, kontribusi cukai rokok elektrik terus meningkat rata-rata 84,2% setiap tahun. Adapun pada tahun ini, rokok elektrik ditargetkan mampu menyumbang penerimaan cukai senilai Rp1 triliun.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 193/2021, pemerintah telah mengubah skema tarif cukai rokok elektrik dan HPTL menjadi lebih spesifik mulai tahun ini. Sebelumnya, ketentuan mengenai rokok elektrik dan HPTL menjadi bagian dari PMK tentang tarif cukai hasil tembakau.

Rokok elektrik meliputi rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Sementara HPTL terdiri atas tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).

Di sisi lain, Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Teguh Basuki Ari Wibowo meminta pemerintah memberikan relaksasi mengingat skala industri rokok elektrik yang relatif masih kecil. Selain itu, sektor usaha ini juga tergolong padat karya dan telah menyerap 80.000-100.000 tenaga kerja.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

"Dengan kontribusi pajak [cukai] masih 0,3% dari total produk IHT, kami berharap ada relaksasi tarif cukai ke pemerintah untuk tahun depan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai pada rokok elektrik dan HPTL setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun. (sap)

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai hasil tembakau, CHT, cukai rokok, tarif cukai, bea cukai, cukai tembakau, DJBC, rokok elektrik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya