Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Marak Penipuan via Whatsapp, Wajib Pajak Jangan Gegabah Unduh Lampiran

A+
A-
3
A+
A-
3
Marak Penipuan via Whatsapp, Wajib Pajak Jangan Gegabah Unduh Lampiran

Pesan layanan masyarakat tentang modus penipuan mengatasnamakan DJP. (sumber: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

DJP menyatakan penipuan yang mengatasnamakan otoritas dapat dilakukan dengan berbagai modus dan media. Wajib pajak pun diminta berhati-hati apabila dihubungi pihak yang mengatasnamakan otoritas, termasuk tidak sembarangan mengunduh lampiran yang dikirimkan.

"Banyak beredar pesan Whatsapp mengaku dari DJP dan melampirkan file berbahaya. Jangan gegabah mengunduh lampiran!" bunyi pengumuman DJP melalui akun X @DitjenPajakRI, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

DJP menjelaskan ada beberapa temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Modusnya pun bermacam-macam, dengan memanfaatkan media email dan layanan berbagi pesan Whatsapp.

Misalnya, penipuan dengan modus pengiriman informasi mengenai adanya kurang bayar pajak melalui media berbagi pesan Whatsapp. Sekilas, akun Whatsapp penipu tersebut biasanya terlihat meyakinkan karena menggunakan foto profil logo DJP.

Dalam hal ini, wajib pajak bakal diarahkan untuk mengunduh file yang dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

DJP meminta wajib pajak tidak langsung mempercayai pesan yang mengatasnamakan otoritas agar tidak mengalami kerugian material. Apabila memperoleh pesan yang mengatasnamakan otoritas, wajib pajak juga dapat mengonfirmasinya kepada DJP.

"Jika #KawanPajak menerima pesan mencurigakan dari akun yang mengklaim dari DJP, #KawanPajak bisa melakukan konfirmasi melalui kontak resmi kantor pajak di tautan https://pajak.go.id/unit-kerja atau melalui layanan
@kring_pajak," bunyi cuitan DJP. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, DJP Online, administrasi pajak, Kring Pajak, penipuan, phishing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya