Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masa Pandemi Jadi Momentum Perbaikan Kontrak Fiskal dengan Wajib Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Masa Pandemi Jadi Momentum Perbaikan Kontrak Fiskal dengan Wajib Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan paparan materi dalam webinar bertajuk Kebijakan Pajak di Masa Pandemi & Kehadiran Pajak Melawan Covid-19, Selasa (22/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Masa pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kontrak fiskal antara negara dengan masyarakat sebagai wajib pajak (WP).

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan sepanjang tahun ini pemerintah menggulirkan banyak relaksasi kebijakan fiskal. Menurutnya, otoritas secara sistematis telah mengubah arah kebijakan pajak dari kepentingan penerimaan menjadi stimulus bagi pelaku usaha.

Perbaikan kontrak fiskal setidaknya melalui tiga fase. Pada fase pertama, otoritas memberikan banyak insentif seperti penangguhan pembayaran pajak dan percepatan restitusi. Pada fase ini, otoritas mendapati dua tekanan yaitu turunnya penerimaan dan naiknya belanja perpajakan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

“Seharusnya DJP bisa mendapatkan kepercayaan dari WP karena sudah berikan banyak insentif di masa pandemi. Jika kepercayaan WP bisa terbangun, ini akan meningkatkan hubungan baik otoritas dengan WP," katanya dalam webinar bertajuk Kebijakan Pajak di Masa Pandemi & Kehadiran Pajak Melawan Covid-19 yang diadakan oleh Jababeka & Co. dan Kanwil DJP Jabar II, Selasa (22/9/2020).

Jika fase pertama berjalan dengan baik maka pekerjaan otoritas akan semakin mudah untuk mulai mengembalikan paradigma kebijakan pajak sebagai instrumen pengumpulan penerimaan negara pada fase kedua. Melalui kebijakan yang bertahap dan ditambah tingkat kepercayaan WP yang semakin baik maka proses transisi tidak mendapatkan resistensi dari WP.

Selanjutnya, pada fase ketiga, arah insentif yang ditujukan untuk mendorong aktivitas investasi pembiayaan/pendanaan dan penyerapan tenaga kerja. Pada fase ini, hubungan saling percaya antara wajib pajak dan otoritas pajak yang disokong dengan pemberian insentif yang adil pada masa pandemi memiliki peranan penting.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Darussalam menyebutkan fase pemberian insentif melalui kebijakan fiskal yang ekspansif masih akan terjadi pada 2021. Kemudian, konsolidasi fiskal diproyeksikan baru mulai berjalan secara bertahap pada 2022.

"Jika hubungan sudah terbangun dengan baik, masa pascapandemi bisa menjadi momentum peningkatan tarif dan perluasan basis pajak karena mendapat dukungan dari wajib pajak," imbuhnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan & Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jabar II Badarussama. Menurutnya, fokus utama DJP saat ini adalah memberikan dukungan kepada WP agar mampu bertahan selama masa pandemi. Oleh karena itu, dia mengharapkan insentif dapat dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Menurutnya, sampai saat ini penyerapan insentif pajak belum sepenuhnya optimal. Pasalnya, DJP masih mendapat persepsi negatif dari WP. Pasalnya, pemberian insentif dipersepsikan sebagai cara lain otoritas untuk mendapatkan data dan memobilisasi penerimaan.

"Instrumen fiskal belum terlalu dimanfaatkan karena masih adanya anggapan WP terutama WP badan bahwa insentif ini sebagai upaya untuk koleksi data WP dalam rangka penggalian potensi. Padahal tujuan utama [insentif pajak] tidak seperti itu. DJP benar-benar gunakan di luar fungsi penerimaan," tegasnya. (kaw)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kontrak fiskal, penerimaan pajak, insentif pajak, Darussalam, Kanwil DJP Jabar II, webinar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:10 WIB
UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya