Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Ada Tantangan Dalam Penerapan PPN PMSE, Ini Kata DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Masih Ada Tantangan Dalam Penerapan PPN PMSE, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat memberikan sambutan dalam acara webinar bertajuk 'Implementasi Pemungutan PPN Berdasarkan PMK-48' pada Kamis (27/8/2020). (foto: hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyatakan implementasi pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) merupakan langkah awal dan masih terdapat tantangan yang harus dijawab atau diantisipasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan setidaknya terdapat tiga tantangan utama yang perlu diperhatikan dalam penerapan pemungutan PPN PMSE di Indonesia.

Pertama, kemampuan DJP dalam menjaring para pelaku usaha digital luar negeri untuk masuk dalam sistem administrasi pajak, terutama untuk ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurut Hestu, dua gelombang penunjukan pelaku usaha digital luar negeri yang berhasil menjaring 16 entitas bisnis masih tergolong kecil ketimbang negara lain. Australia misalnya sudah mencapai 560 entitas bisnis sejak 2017.

"Jadi Indonesia harus belajar dari [Australia] bagaimana kita bisa meng-cover semua pelaku usaha digital," katanya dalam webinar bertajuk 'Implementasi Pemungutan PPN Berdasarkan PMK-48', Kamis (27/8/2020).

Kedua, memastikan kepatuhan pajak para pelaku usaha asing yang sudah ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE. Menurut Hestu, masih banyak ruang dan instrumen yang bisa dilakukan DJP untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Ketiga, memastikan peran kebijakan PPN PMSE selaras dan mendukung kebijakan PPh pelaku usaha ekonomi digital. Aspek ini menjadi tantangan otoritas ketika konsensus global terkait dengan pajak digital rampung akhir tahun ini.

"PMK 48/2020 ini merupakan titik awal bagaimana kita bisa meng-cover pemajakan produk digital luar negeri baik dari sisi PPN dan dan juga PPh," tutur Hestu.

Untuk diketahui, DJP sudah menerbitkan aturan turunan dari PMK 48/2020, yaitu Perdirjen No. PER-12/PJ/2020. Melalui beleid itu, DJP mengatur batasan kriteria tertentu pemungut PPN PMSE dan prosedur teknis lainnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Batasan kriteria pemungut PPN PMSE antara lain nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan dan/atau jumlah trafik atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Hingga kini sudah ada 16 entitas bisnis yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE. DJP menyebutkan jumlah tersebut akan terus bertambah secara bertahap ke depannya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak digital, PPN, PMSE, DJP, Ikatan Akuntan Indonesia, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya