Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Ada Waktu! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di DKI Jakarta

A+
A-
3
A+
A-
3
Masih Ada Waktu! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di DKI Jakarta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan insentif diskon sekaligus pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir tahun.

Seperti diatur pada Pasal 6A dan 7A Pergub No. 104/2021, pemprov memberikan keringanan pokok PKB sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar PKB tahun pajak 2021 dan sebelum 2021 paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

Bila wajib pajak membayar PKB sebelum pergantian tahun, sanksi administratif juga dihapuskan oleh pemprov. Untuk itu, pemprov mengimbau wajib pajak atau pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak diberikan kepada ... wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB seperti dimaksud Pasal 6A dan Pasal 7A," bunyi Pasal 12A Pergub 104/2021, dikutip pada Minggu (26/12/2021).

Insentif keringanan pokok PKB dan pemutihan diberikan secara otomatis kepada wajib pajak melalui sistem informasi manajemen pajak daerah yang dikelola Bapenda DKI Jakarta.

Selain diskon PKB, pemprov sesungguhnya juga memberikan keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), termasuk pemutihan atau penghapusan denda pajak atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Insentif BBNKB yang dimaksud adalah keringanan pokok sebesar 50% dan telah diberikan sejak Agustus 2021 melalui Pergub 60/2021.

Sama seperti insentif yang diberikan melalui Pergub 104/2021, keringanan pokok dan pemutihan BPHTB pada Pergub 60/2021 masih berlaku hingga akhir tahun. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi dki jakarta, pemutihan pajak, insentif pajak, diskon, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?