Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Minim Digunakan, WP Diimbau Ajukan Keberatan Lewat e-Objection

A+
A-
1
A+
A-
1
Masih Minim Digunakan, WP Diimbau Ajukan Keberatan Lewat e-Objection

Suasana kelas pajak yang diadakan Kanwil DJP Jakarta Khusus. (foto: Kanwil DJP Jakarta Khusus)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus mengadakan kelas pajak tentang penggunaan aplikasi e-objection secara daring. Kelas tersebut diikuti sebanyak 110 wajib pajak.

Kelas mengenai e-objection diadakan mengingat masih sedikit wajib pajak yang menggunakan aplikasi tersebut. Mayoritas wajib pajak memilih menyampaikan keberatan secara langsung ke KPP atau melalui pos.

"Aplikasi e-objection adalah alternatif sehingga tidak menutup kanal lain. Aplikasi ini menjadi pilihan untuk penyampaian keberatan yang lebih efektif dan efisien," ujar Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Hargo Nugroho, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Hargo menjelaskan beberapa keunggulan dari aplikasi e-objection tersebut. Pertama, wajib pajak dapat menyampaikan surat keberatan di manapun dan kapanpun sepanjang terhubung dengan saluran internet.

Kedua, surat keberatan yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat akan langsung diterbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Dengan demikian, e-objection mempercepat proses penyampaian keberatan.

Ketiga, pengajuan keberatan dengan e-objection lebih aman ketimbang secara manual melalui pos atau jasa ekspedisi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dengan e-objection, pengajuan keberatan dilakukan menggunakan akun wajib pajak sendiri. Terdapat pula fitur sertifikat elektronik yang meningkatkan keamanan bagi pengguna.

Untuk itu, wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus diimbau untuk memanfaatkan e-objection guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian dan penyelesaian keberatan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta khusus, e-objection, keberatan, pajak, administrasi pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya