Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Muda, Provinsi Ini Miliki Rasio Pajak di Atas Rata-Rata

A+
A-
5
A+
A-
5
Masih Muda, Provinsi Ini Miliki Rasio Pajak di Atas Rata-Rata

PROVINSI Banten merupakan provinsi yang terbilang masih muda usianya. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, provinsi ini memisahkan diri dari Provinsi Jawa Barat.

Berada di ujung barat Pulau Jawa, Provinsi Banten menjadi jalur perlintasan antara Jawa dengan Sumatera. Selain itu, Banten juga memiliki lajur laut potensial di Selat Sunda yang merupakan jalur yang dapat dilalui kapal laut besar yang menghubungkan Samudera Hindia dan Asia.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan

PRODUK Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Banten pada periode 2014 – 2018 selalu mengalami kenaikan dengan rata-rata 10,25%. Pada 2018, PDRB Banten tercatat senilai Rp614,91 triliun, meningkat 9,13% dari posisi 2017 sebesar Rp563,46 triliun.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya


Sumber: diolah dari Badan Pusat Statistik Banten

Lima besar sektor penopang PDRB Provinsi Banten pada 2018 secara berturut-turut adalah industri pengolahan (31,20%); perdagangan besar dan eceran, dan reparasi mobil dan sepeda motor (12,49%); transportasi dan pergudangan (11,08%); konstruksi (10,61%); dan real estate (7,62%).

Banten memiliki 21 kawasan industri dengan produk manufaktur unggulan yaitu baja, petrokimia, alas kaki, elektronik, semen, dan makanan. Berjalannya industri di Provinsi Banten didukung oleh keberadaan beberapa pusat perdagangan tradisional dan modern, serta infrastruktur jalur transportasi seperti Bandara Internasional Soekarno Hatta, Pelabuhan Merak, dan Jalan Tol Jakarta-Merak,

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten pada 2018 sebesar 5,81%. Angka ini berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi di Jawa sebesar 5,7% dan berada di posisi ketiga setelah Provinsi DKI Jakarta dan Yogyakarta.


Sumber: diolah dari Statistik Keuangan Provinsi, Badan Pusat Statistik Indonesia

Dari sisi penerimaan daerah, pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten mampu memberikan kontribusi paling besar yakni sebesar 59,31%. Kemudian, ada dana perimbangan 40,49% dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar 0,20%.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Lebih lanjut, dari sisi kontribusi terhadap PAD, pajak daerah memberikan kontribusi paling besar mencapai 95,33%. Adapun pendapatan lain-lain yang sah berkontribusi sebesar 3,47%, hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 0,87%, dan retribusi daerah sebesar 0,34%.

Kinerja Pajak

PENERIMAAN pajak daerah Provinsi Banten selama tiga tahun terakhir mengalami pertumbuhan dengan rata-rata 8,77%. Dari sisi ketercapaian penerimaan terhadap target penerimaan, pada 2016 dan 2018, Provinsi Banten berhasil melampau target penerimaan yang ditetapkan sebesar masing-masing 102,16 % dan 101,52%. Namun, realisasi penerimaan tahun 2017 mentok tercatat sebesar 99,64% dari target.

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data


Sumber: diolah dari Catatan Atas Laporan Keuangan Bapenda Banten

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memberikan kontribusi paling besar terhadap pajak daerah sebesar 39,38% atau Rp2,38 triliun. Pada posisi kedua adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 36,05% atau Rp2,20 triliun. Selanjutnya, secara berturut-turut ada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 14,40%, Pajak Rokok sebesar 9,55%, dan Pajak Air Permukaan sebesar 0,62%.


Sumber: diolah dari Catatan Atas Laporan Keuangan Bapenda Banten 2018

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Jenis dan Tarif Pajak

PERATURAN mengenai ketentuan pajak daerah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 1/2011. Jenis pajak yang dikenakan di Provinsi Banten sebagai berikut.


Keterangan:

  1. Rentang tarif berdasarkan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Bersifat progresif. Bergantung pada jenis dan tingkat kepemilikan kendaraan.

Tarif 1,5% untuk kendaraan pribadi; 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum; 1% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Pemerintah TNI/Polri, dan pemerintah daerah; 0,2% untuk kendaraan bermotor alat berat dan alat besar. Sementara tarif progresif berlaku bagi kepemilikan kendaraan bermotor pribadi di mana tarif kepemilikan kedua (2%); kepemilikan ketiga (2,5%); kepemilikan keempat (3%); kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar (3,5%)

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB
  1. Bergantung pada jenis dan tingkat penyerahan kendaraan.

Tarif penyerahan pertama sebesar 10% dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 %. Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar tarif penyerahan pertama sebesar 0,75%; dan penyerahan kedua dan seterusnya tidak dikenakan BBNKB.

Selama periode 1 Agustus sampai 31 Oktober 2018, terdapat kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pembebasan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan tersebut diterapkan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Pada 11 Maret 2019, diberlakukan penyesuaian tarif pada PKB dan BBNKB. Tarif PKB meningkat dari 1% menjadi 1,75%, sementara tarif BBNKB dari 10% menjadi 12,5%. Kenaikan tarif tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan PAD Provinsi Banten. Hal ini mengingat sejak 2011 tidak ada perubahan tarif.

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Tax Ratio

BERDASARKAN perhitungan oleh DDTC Fiscal Research, tax ratio Provinsi Banten pada 2017—2018 berada di atas rata-rata provinsi seluruh Indonesia. Pada 2017, tax ratio Banten sebesar 0,84%, kemudian meningkat 0,46 poin menjadi 1,30% pada 2018. Kenaikan tax ratio ini menunjukkan bahwa kinerja penerimaan pajak di Banten semakin baik.


Catatan:

  1. Tax Ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah di Provinsi Jawa Timur terhadap PDRB
  2. Rata-rata provinsi dihitung dari rata-rata berimbang tax ratio seluruh provinsi di Indonesia
  3. Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh provinsi di Indonesia.

Administrasi Pajak

PEMBAYARAN pajak di Provinsi Banten dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang berlokasi di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Serang. Untuk pemantauan informasi secara online, masyarakat dapat mengakses melalui https://bapenda.bantenprov.go.id/.

Penerimaan pajak daerah Provinsi Banten didominasi oleh Pajak Kendaraan Bermotor sebagai kontributor terbesar. Pembayaran PKB dilakukan di 11 Unit Pelayanan Samsat yang tersebar di kabupaten/kota di Banten.

Baca Juga: Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

Guna mengoptimalkan penerimaan PKB, Bapenda Banten melakukan kerjasama dengan perbankan seperti Bank Banten dan Bank BJB. Kerjasama dengan Bank Banten menghasilkan peresmian e-samsat pada Juni 2017 sedangkan dengan Bank BJB pada akhir 2018.

Melalui e-samsat, wajib pajak mendapatkan kemudahan pelayanan dalam membayar PKB karena pembayaran dapat dilakukan melalui seluruh jaringan kantor bank dan jaringan elektronik seperti ATM, mobile banking, dan SMS banking.

Pada September 2018, perjanjian antara Bapenda dengan Bank Banten diperluas mencakup pembayaran BBNKB, pajak air permukaan, dan transaksi lainnya dari pendapatan asli daerah yang sah. Pada Mei 2019, pembayaran pajak semakin dipermudah melalui minimarket yang banyak tersebar dan mudah dijangkau oleh masyarakat Banten.

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil pajak daerah, pajak daerah, tax ratio, PDRB, Provinsi Banten

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya