Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mau Dapat Bansos Produktif UMKM? Anda Bisa Daftar ke Dinas Koperasi

A+
A-
724
A+
A-
724
Mau Dapat Bansos Produktif UMKM? Anda Bisa Daftar ke Dinas Koperasi

Ilustrasi. Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki (tengah) mengamati produksi kain batik di industri batik Syukestex, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2020). Dalam kunjungan itu, menteri menargetkan untuk mendorong seluruh UMKM naik kelas agar penyerapan tenaga kerja lebih besar, sehingga dapat mengurangi jumlah usaha-usaha mikro yang tidak terserap di sektor informal. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) aktif mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi di daerah masing-masing jika ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) produktif.

Teten mengatakan kementeriannya terus menghimpun data mengenai calon penerima bansos produktif UMKM. Data tersebut akan diverifikasi. Kebanyakan data tersebut berasal dari perbankan. Namun, pelaku UMKM juga bisa langsung mendaftarkan diri.

“Kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi terdekat," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Teten mengatakan pemerintah telah menetapkan kriteria yang sederhana untuk UMKM penerima bansos produktif, yakni belum pernah atau tidak sedang penerima pinjaman dari perbankan. Jika pelaku UMKM merasa memenuhi kriteria tersebut, dapat segera mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi di kabupaten/kota.

Pemerintah juga tidak membatasi sektor usaha tertentu sebagai penerima bansos produktif sehingga semua UMKM berpeluang mendapatkannya. Menurut Teten Presiden, Joko Widodo (Jokowi) hanya berpesan agar bansos produktif UMKM bisa disalurkan secara merata ke berbagai wilayah di Indonesia dan tidak hanya menumpuk di kota-kota besar.

"Karena itu dalam proses pengusulan calon penerima ini kami melibatkan kantor Kepala Dinas Koperasi dari berbagai daerah," ujarnya.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Teten menjelaskan hingga saat ini, kementeriannya telah menerima data 17 juta UMKM sebagai calon penerima bansos produktif. Data tersebut berasal dari koperasi, kepala dinas koperasi dan UMKM di berbagai daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank wakaf mikro, hingga asosiasi UMKM.

Meski demikian, data tersebut harus melewati proses verifikasi mendalam oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, dan OJK. Adapun saat ini, data yang lolos verifikasi baru mencapai 9,1 juta UMKM. Simak artikel ‘Wah, 9,1 Juta UMKM Bakal Terima Bansos Produktif Bulan Ini’.

"Kami sudah siapkan pertengahan Agustus ini kita bisa kick off," katanya.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Teten mengaku juga tengah menyusun payung hukum kebijakan bansos produktif UMKM. Penyusunan bersama Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah menyiapkan anggaran Rp28,8 triliun untuk program bansos produktif pada UMKM. Dia memperkirakan anggaran tersebut dapat menjangkau sekitar 12 juta UMKM. (kaw)

Baca Juga: Salurkan Bantuan Pangan Beras, Jokowi Jamin Kualitasnya Premium

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bansos, bantuan sosial, UMKM, virus Corona, Teten Masduki

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mba Tinie

Selasa, 03 November 2020 | 19:22 WIB
ya saya mau punya usaha kedai tekwan dan pempek, karna usaha shorum motkr selama pandemi ga ada masukan dari bulan maret 2020,jadi tidak ada pemasukan

Fuadah

Kamis, 29 Oktober 2020 | 07:13 WIB
gimana cara daftar.ny saya punya warung tp gal ada bantuan apa2 pkh.anak sekolah

Suryaman9

Selasa, 27 Oktober 2020 | 01:11 WIB
Pak kenapa e-ktp saya belum terdaftar..padahal sudah ngisi formulir

M Sahhal

Sabtu, 24 Oktober 2020 | 19:51 WIB
saya pedagang warung kecil bagaymana cara dapat bantuan melalui ol karna saya sangat membutuhkan bantuan tersebut terima kasih.

Safrizal

Sabtu, 24 Oktober 2020 | 17:39 WIB
saya pedagang. gmn cra daftar ol pak. krn bntuan ini sangat saya harap kan tuk mmbntu ekonomi saya

ARIS MUNANDAR

Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:35 WIB
saya pedagang ngider tpi blm pernah dpt bantuan modal usaha. disaat pandemi ini makin susah saja pak :(

Jacky Jack

Rabu, 21 Oktober 2020 | 00:08 WIB
saya usaha konter 2,5 tahun belum pernah dapat bantuan

Hasanah

Selasa, 20 Oktober 2020 | 21:11 WIB
saya pedagng udh 5 thun. gk perna dapat bantuan dari pemerintah tolong pak saya mau daftar cara nya gimana 🙏🙏

Rina Kartika

Senin, 19 Oktober 2020 | 16:32 WIB
saya juga pedagang pak gak dapet bantuan.. bagaimana pak cara daftar nya 🙏 apakah masih bisa daftar

ruliana

Kamis, 08 Oktober 2020 | 12:21 WIB
gmn cara lihat nama sy terdaftar atau blum
1 2 3 4 >

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin Lanjutkan Penyaluran Bantuan Beras Hingga Desember

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:45 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Layanan WA Bot UMKM yang Disediakan Ditjen Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya