Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mau Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa Password DJP Online, Ini Solusinya

A+
A-
15
A+
A-
15
Mau Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa Password DJP Online, Ini Solusinya

Ilustrasi. Tampilan laman lupa password DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah tiba. Bagi wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2023.

Namun, terkadang ada kendala yang dihadapi wajib pajak saat melaporkan SPT Tahunannya seperti lupa kata sandi (password) untuk login pada laman DJP Online. Jika itu yang terjadi, apa solusinya?

"Yang penting email masih ingat dan bisa dibuka. Silakan masuk ke laman DJP Online dan klik menu Lupa Password?" tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Senin (16/1/2022).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Guna mengubah atau membuat password baru, wajib pajak perlu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), electronic filling identification number (EFIN), dan alamat email terdaftar.

Wajib pajak hanya perlu membuka browser internetnya, kemudian masuk ke laman pajak.go.id, kemudian mengeklik login. Selanjutnya, klik Lupa Kata Sandi?. Kemudian, isikan NPWP dan EFIN pada kolom yang tersedia. Lalu, klik 'ya' pada Lupa Email?. Terakhir, ketikkan kode keamanan, lalu klik Submit.

Setelah proses itu rampung, DJP akan mengirimkan pemberitahuan ke alamat email wajib pajak untuk pembuatan kata sandi baru. Cek inbox email, pada tubuh email dari DJP klik ubah password, lalu isikan kata sandi baru, konfirmasi kata sandi baru, isikan kode keamanan, dan klik submit.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

"Sukses, password Anda berhasil diubah," tulis DJP dalam pemberitahuannya.

Perlu dicatat, seluruh tahapan pembaruan kata sandi DJP Online bisa lancar apabila wajib pajak masih mengetahui nomor EFIN-nya. Jika EFIN juga tidak diketahui atau terlupa, wajib pajak perlu memintanya kembali ke DJP.

Permintaan EFIN bisa dilakukan ke KPP terdaftar atau melalui kanal layanan DJP seperti Kring Pajak. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, NPWP, EFIN, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya