Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mau Minta Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai? Ini Caranya

A+
A-
0
A+
A-
0
Mau Minta Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai? Ini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa wajib pajak yang ingin meminta cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai dapat melihat ketentuan seperti diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2021.

Permintaan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai ke kantor pelayanan pajak (KPP) dapat dilakukan apabila wajib pajak telah melakukan pembayaran selisih kurang bea meterai yang terutang dengan menggunakan surat setoran pajak SSP.

“Ketentuan perihal pelunasan selisih kurang bea meterai diatur dalam Pasal 5 PER-11/PJ/2021,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (30/10/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Selanjutnya, permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan tersebut diajukan dengan menyampaikan langsung ke KPP tempat pihak yang mengajukan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan diadministrasikan atau KPP terdekat.

Untuk diperhatikan, permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai ini dapat diajukan antara lain oleh nasabah yang menerbitkan cek dan/atau bilyet giro; oleh bank penyedia cek dan/atau bilyet giro; atau oleh pembawa cek dan/atau bilyet giro.

Setelah itu, petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan (TPT) akan memberikan formulir permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan. Jika sudah diisi, silakan serahkan formulir tersebut kepada petugas TPT dan dilampiri dengan sejumlah dokumen.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dokumen yang dimaksud antara lain cek dan/atau bilyet giro yang akan dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai dan surat setoran pajak (SSP) yang telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

Apabila dokumen yang dipersyaratkan sudah memenuhi kelengkapan, petugas TPT akan memberikan bukti penerimaan surat (BPS) dan meneruskan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai kepada Kepala Seksi Pelayanan.

Selanjutnya, pelaksana Seksi Pelayanan akan memastikan sejumlah hal antara lain kebenaran SSP, kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP, kesesuaian keterangan nomor seri cek dan/atau bilyet giro dalam SSP, dan kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Jika sudah sesuai, pelaksana Seksi Pelayanan membubuhkan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro. Kemudian, Kepala Seksi Pelayanan membubuhkan tanda tangan, nama terang, dan cap KPP pada sisi belakang cek dan/atau bilyet giro

Lalu, pelaksana Seksi Pelayanan akan mengembalikan cek dan/atau bilyet giro yang telah dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai, tanda tangan, nama terang, dan cap KPP kepada pihak yang mengajukan permintaan. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, cap bukti, pelunasan bea meterai, bea meterai, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?