Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mau Perlakuan Khusus Perpajakan? DJBC Ajak Perusahaan Manfaatkan Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Mau Perlakuan Khusus Perpajakan? DJBC Ajak Perusahaan Manfaatkan Ini

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengajak investor memanfaatkan fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat untuk meningkatkan investasi dan ekspor di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Humas DJBC Sudiro mengatakan perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat akan memperoleh perlakuan khusus dalam aspek kepabeanan dan perpajakan. Menurutnya, berbagai fasilitas itu juga akan membuat proses produksi barang makin efisien.

"Para investor akan lebih bergairah untuk melakukan kegiatan bisnisnya secara terpadu dan dapat lebih bersaing di pasaran internasional atas produk industri yang mereka hasilkan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (8/3/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sudiro mengatakan kawasan berikat merupakan tempat penimbunan barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, sebelum diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Melalui fasilitas tersebut, arus keluar-masuk barang dari dan menuju Indonesia akan lebih cepat sehingga mampu meningkatkan daya saing produk ekspor di pasar luar negeri.

Selain itu, investor juga akan memperoleh fasilitas perpajakan dari sisi bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dengan insentif tersebut, Sudiro menilai arus kas perusahaan akan lebih longgar sehingga dapat kembali dimanfaatkan untuk berproduksi.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Menurut Sudiro, DJBC telah menerbitkan izin fasilitas tersebut untuk sejumlah perusahaan yang tersebar di berbagai daerah. Pada situasi pandemi, pemberian izin fasilitas tersebut juga terus bertambah.

Sudiro menyebut kantor-kantor pelayanan DJBC selalu terbuka bagi investor yang ingin memanfaatkan fasilitas kawasan berikat. Menurutnya, pelayanan itu menunjukkan komitmen DJBC dalam menjalankan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator.

DJBC memberikan asistensi pendirian fasilitas kawasan berikat dengan berfokus pada persyaratan fisik bangunan. Misalnya, soal tata letak kamera pengawas atau CCTV serta sistem IT inventory perusahaan.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

"Pada akhirnya, kami berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat berkembang demi sepenuhnya kesejahteraan rakyat Indonesia," ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, DJBC, kepabeanan, fasilitas perpajakan, kawasan berikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya