Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mau Tunda Pelunasan Pita Cukai? Penuhi 3 Syarat Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Mau Tunda Pelunasan Pita Cukai? Penuhi 3 Syarat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan 3 syarat yang harus dipenuhi pengusaha pabrik atau importir yang ingin mendapatkan penundaan pembayaran pita cukai. Persyaratan tersebut tertera pada Pasal 5 PMK 74/2022.

Seperti diketahui, pemerintah mengatur pemberian penundaan pembayaran pita cukai melalui PMK 74/2022. Penundaan pembayaran pita cukai dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

“Penundaan dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai,” bunyi Pasal 1 PMK 74/2022, dikutip pada Senin (2/5/2022).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Guna memperoleh penundaan itu, pengusaha pabrik atau importir harus memenuhi 3 syarat. Pertama, tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai.

Namun demikian, syarat pertama tersebut tidak berlaku bagi pengusaha pabrik atau importir yang sedang mengajukan keberatan atau mendapatkan izin mengangsur.

Kedua, selama kurun waktu 12 bulan terakhir tidak mendapatkan surat teguran. Ketiga, memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Selanjutnya, untuk mendapatkan penundaan, pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan pemberian penundaan tersebut kepada kepala kantor Bea dan Cukai. Simak ‘Tunda Bayar Cukai untuk Pengusaha Pabrik & Importir, Begini Skemanya’.

Adapun penundaan pembayaran cukai merupakan kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Penundaan ini dapat diberikan selama 2 bulan sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik atau 1 bulan sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk importir.

Selain itu, ada pula opsi pemberian jangka waktu penundaan selama 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. Jangka waktu penundaan 90 hari ini diberikan untuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Jangka waktu penundaan 90 hari juga dapat diberikan terhadap pengusaha pabrik yang telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 74/2022, cukai, pita cukai, Ditjen Bea dan Cukai, DJBC, barang kena cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya