Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mekanisme Penerbitan SKA Form D ATIGA Disederhanakan

A+
A-
6
A+
A-
6
Mekanisme Penerbitan SKA Form D ATIGA Disederhanakan

Ilustrasi. (asean.org)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meratifikasi Protokol Pertama untuk Mengubah Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA). Ratifikasi dari perubahan protokol ATIGA ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 84 Tahun 2020.

Berdasarkan pertimbangan dalam beleid itu, perubahan ATIGA dilakukan dalam rangka menyederhanakan mekanisme penerbitan surat keterangan asal (SKA) form D ATIGA. Perubahan klausul dalam ATIGA ini telah disetujui oleh negara-negara Asean sejak 22 Januari 2019.

"Untuk melaksanakan Protokol Pertama..., perlu mengesahkan Protokol Pertama Untuk Mengubah ATIGA," demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip pada Senin (10/8/2020).

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Dalam dokumen perubahan ATIGA yang terlampir pada perpres tersebut, hanya ada satu pasal dari ATIGA yang direvisi. Pasal tersebut adalah Pasal 38 tentang certificate of origin atau SKA.

Dalam Pasal 38 dari dokumen terbaru tertulis suatu barang dapat diberikan perlakuan tarif preferensial apabila didukung oleh SKA sesuai dengan prosedur sertifikasi operasional yang tertuang pada Lampiran 8 ATIGA.

Dalam ketentuan sebelumnya, suatu barang berhak mendapatkan tarif preferensial apabila didukung oleh SKA form D sebagaimana diatur pada Lampiran 7 ATIGA yang diterbitkan oleh negara pengekspor dan diberitahukan kepada negara anggota sesuai dengan prosedur sertifikasi operasional yang tertuang pada Lampiran 8 ATIGA.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Protokol Pertama Untuk Mengubah ATIGA dilatarbelakangi oleh semakin berubahnya proses produksi global. Perubahan ini dipandang mampu memfasilitasi perdagangan dan investasi antarnegara Asean, mempromosikan jaringan produksi regional, dan mendorong berkembangnya UMKM.

Simplifikasi dari SKA form D ini juga merupakan tonggak awal dari implementasi Cetak Biru Komunitas Ekonomi Asean 2025 yang mendorong adanya penyederhanaan rules of origin (ROO). (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Perpres 84/2020, Asean Trade in Goods Agreement, ATIGA, SKA, surat keterangan asal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:00 WIB
KINERJA FISKAL

Belanja Perpajakan Terus Merangkak Naik, BKF: Ikuti Aktivitas Ekonomi

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Revisi PP Perpajakan Migas Masih Masuk Strategi untuk Tarik Investasi

Senin, 10 Juni 2024 | 18:07 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu: Partisipasi Publik dalam Penganggaran Masih Rendah

Senin, 10 Juni 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Investasi di Industri Migas Lebih Ramai Kalau Insentif Dikucurkan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?