Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mendorong Daya Saing Indonesia Lewat Kebijakan Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Mendorong Daya Saing Indonesia Lewat Kebijakan Pajak

Partner Tax Research & Training DDTC B. Bawono Kristiaji saat memberikan pemaparan dalam kuliah umum bertema ‘Mendorong Daya Saing Indonesia Melalui Sistem Pajak’ di Universitas Brawijaya, Malang, Kamis (11/4/2019). (Foto: DDTCNews)

MALANG, DDTCNews – Saat ini banyak negara berlomba-lomba untuk meningkatkan daya saing. Hal ini tidak lain karena dipicu oleh perekonomian dunia yang kian melambat dan belum sepenuhnya kembali ke titik semula.

Partner Tax Research & Training DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan peningkatan daya saing tersebut bisa bermacam-macam tujuannya, apakah suatu negara bersaing untuk merebut investasi, sumber daya manusia (SDM), bersaing di pasar global, penguasaan sumber daya alam (SDA), atau lainnya. Menurutnya, semua hal itu bisa didorong melalui kebijakan pajak.

“Penting bagi suatu negara untuk memetakan terlebih dahulu daya saing dalam hal apa yang diinginkan. Baru kemudian mendesain kebijakan pajak yang efektif,” ujarnya dalam kuliah umum bertema ‘Mendorong Daya Saing Indonesia Melalui Sistem Pajak’ di Universitas Brawijaya, Malang, Kamis (11/4/2019).

Baca Juga: Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

Dalam pemaparannya, Bawono menyampaikan beberapa tren kebijakan pajak yang diterapkan untuk meningkatkan daya saing. Pertama, ada tren penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Kedua, pemberian insentif pajak. Selain itu, ketiga, ada pula tren perubahan sistem pajak yang mengarah ke territorial tax system, khususnya di negara-negara OECD.

Adapun yang keempat adalah penerapan exit tax, yaitu pengenaan pajak tambahan ketika seseorang memutuskan untuk menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) negara lain atau beremigrasi (meninggalkan yurisdiksi asal).

Dalam konteks individu, exit tax merupakan bagian dari rezim pemajakan ekspatriat (expatriate tax regime). Rezim ekspatriat umumnya merupakan rezim khusus di antara perlakuan pajak atas SPDN dan subjek pajak luar negeri (SPLN). Tujuannya adalah untuk mencegah penurunan penerimaan pajak dengan menghambat mobilitas individu kaya, berpenghasilan besar, dan berkemampuan tinggi (high-skill).

Baca Juga: Unsrat Gelar Webinar Soal Karier Bidang Akuntansi dan Pajak, Gratis!

Amerika Serikat (AS) bisa menjadi contoh negara yang melakukan reformasi pajak besar-besaran untuk meningkatkan daya saingnya. Salah satunya, AS telah mengubah sistem pajaknya dari worldwide ke territorial. Sistem pajak AS yang menganut worldwide dianggap sudah tidak kompetitif dan cenderung menempatkan AS pada posisi yang tidak menguntungkan dalam kompetisi global.

“Selain itu, AS juga menurunkan tarif PPh badan dari 35% ke 21%, memberikan pengurangan tarif untuk harta/laba yang belum direpatriasi (transition tax), menerapkan territorial tax system dengan foreign dividend exemption dan memperkenalkan pajak minimum (BEAT dan GILTI),” papar Bawono.

Di luar tren kebijakan pajak di atas, untuk mendorong pengembangan industri jasa dalam negeri, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beleid yang memperluas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk sektor ekspor jasa. Sebelumnya pengenaan PPN 0% hanya untuk tiga sektor saja, sekarang menjadi 10 sektor.

Baca Juga: Kampus Ingin Bebas Pajak Impor Barang Litbang? Perlu Surat Rekomendasi

“Perluasan PPN 0% mengembalikan pengertian PPN yang memiliki destination principle. Artinya, PPN hanya dikenakan atas konsumsi dalam negeri sehingga barang dan jasa yang tidak dikonsumsi dalam negeri bukan menjadi objek PPN,” katanya.

Selain itu, menurut Bawono, pengenaan pajak dividen di Indonesia yang masih menganut classical system mendorong perusahaan untuk tidak membagikan dividen dan menjadikannya sebagai retained earning hingga tidak dikenai pajak.

“Padahal, dalam praktiknya untuk menghindari pajak, perusahaan seringkali membagikan dividen secara terselubung, misalnya berbentuk tambahan saham, pemberian harta, perusahaan conduit dan lain-lain,” ujarnya.

Baca Juga: Aspek-Aspek Pajak Terkait Hibah yang Perlu Diperhatikan

Di akhir pemaparan, Bawono menegaskan siapa pun pemimpin nasional yang akan terpilih dalam Pilpres 17 April nanti, pemimpin baru tersebut harus mendesain sistem pajak dengan pilar menciptakan daya saing.

“Walau demikian, tentunya tidak semua kebijakan bisa efektif. Kadang, pemerintah membutuhkan strategi kebijakan lain (misalnya penurunan tarif harus dengan perluasan basis pajak) dan trade off dengan apa yang menjadi goal pemerintah lainnya. Jadi, harus hati-hati dan tidak gegabah,” pungkasnya. (Amu)

Baca Juga: Gratis! UNS Gelar Webinar Nasional Digitalisasi Kebijakan Perpajakan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, kuliah umum pajak, universitas brawijaya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB
KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Indonesia Masih Butuh Profesional Pajak Andal, Anak Muda Perlu Bersiap

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?