Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menganalisis Kewajaran Pengembalian atas Penggunaan Intangible Asset

A+
A-
1
A+
A-
1
Menganalisis Kewajaran Pengembalian atas Penggunaan Intangible Asset

Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Novi Hartanti berfoto di Kantor Inland Revenue Authority of Singapore. 

SEMAKIN berkembangnya perusahaan multinasional (multinasional enterprise/MNE) secara global di tengah digitalisasi ekonomi telah mengerek naik investasi aset tidak berwujud atau intangible asset. Intangible asset ini dianggap mampu memberikan kontribusi yang cukup signifikan pada keberhasilan usaha MNE di masa mendatang.

Dalam perspektif transfer pricing, tantangan dalam transaksi intangible asset pada MNE bisa dari identifikasi pemilik intangible asset. Selain itu, ada pula tantangan karakterisasi dan penilaian intangible asset serta kewajaran atribusi dan tingkat pengembalian yang diterima pemilik intangibles asset sehubungan dengan penggunaan hak lisensi (Dwizinki, 2019).

Diskusi mengenai analisis atribusi dan tingkat pengembalian atas penggunaan intangible asset MNE menjadi salah satu materi yang dikupas dalam WU—TA Advanced Transfer Pricing Programme pada tanggal 30 September – 3 Oktober 2019 di Singapura. Penulis, Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Novi Hartanti, menjadi salah satu profesional DDTC yang mengikuti program tersebut.

Baca Juga: Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Berkaitan dengan analisis atribusi dan tingkat pengembalian atas penggunaan intangible asset MNE, fungsi DEMPE (development, enhancement, maintenance, protection, exploitation) digunakan dalam analisis transfer pricing.

DEMPE digunakan untuk menentukan entitas dalam MNE yang berhak mendapatkan tingkat pengembalian atas eksploitasi intangible asset. Dalam hal ini, entitas tersebut merupakan pihak yang menanggung biaya pengembangan dan investasi terkait dengan intangible asset. (OECD, 2017).

Di sisi lain, UN Transfer Pricing Manual (2017) juga menyebutkan fungsi DAEMPE (development, acquisition, enhancement, maintenance, protection, exploitation) dapat diterapkan sebagai modifikasi fungsi DEMPE yang diusulkan OECD.

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Akuisisi merupakan fungsi tambahan penting lainnya yang perlu dipertimbangkan mengingat intangible asset dapat diakusisi oleh anak perusahaan dalam MNE sehubungan dengan kegiatan pengembangan yang dilakukan atau melalui akuisisi langsung oleh pihak ketiga.

Lebih lanjut, otoritas pajak China turut memperkenalkan konsep DEMPEP (development, enhancement, maintenance, protection, exploitation, promotion) dalam hal analisis kualitatif dari intangible asset.

Otoritas pajak China menyatakan fungsi pemasaran dianggap mampu menciptakan nilai dari intangible asset sehingga perlu diukur keterlibatannya dalam penciptaan nilai suatu intangible asset. Hal ini bertujuan agar China dapat meningkatkan penerimaan pajak atas aktivitas pemasaran merek dagang dan produk yang dipasarkan di wilayah China. (Peng & Lagarden, 2019).

Baca Juga: Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Namun, seiring dengan kompleksitas bisnis MNE saat ini, berbagai konsep baru hadir untuk membantu melengkapi analisis kualitatif atas transaksi intangibles asset. Salah satunya adalah konsep RACI (responsible, accountable, consulted, informed). Konsep RACI merupakan analisis potensial dari pendekatan fungsi DEMPE yang lebih berfokus pada analisis fungsi dan kesebandingan secara mendalam dan komprehensif.

Selain itu, konsep RACI menyajikan sudut pandang dari entitas yang melakukan kegiatan pengembangan dan pemasaran terkait dengan intangible asset serta sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam hal pengambilan keputusan atas aktivitas yang dilakukan sehubungan dengan intangible asset. (Storck, 2019).

Selain sebagai alat analisis dan deskriptif, konsep RACI merupakan bagian integral dari rantai nilai, kontribusi nilai, dan analisis DEMPE. Pendekatan fungsi DEMPE dan model RACI memiliki fokus internal yang mana keduanya berhubungan dengan dokumentasi terkait kapabilitas, kompetensi, proses dan struktur dalam suatu entitas sebagai bahan pertimbangan dalam konteks transfer pricing. (Lang, et.al., 2019).

Baca Juga: Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Adapun prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi intragrup terkait intangible asset harus menunjukkan bahwa entitas tersebut telah melakukan fungsi DEMPE dan memiliki sumber daya yang mumpuni untuk mengatasi kemungkinan risiko yang timbul atas analisis fungsi DEMPE yang dilakukan (Peng & Lagarden, 2019).

Pada akhirnya, konsep RACI, fungsi DEMPE, dan value contribution analysis (VCA) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan saling melengkapi informasi untuk menghasilkan analisis secara komprehensif dan mendalam pada dokumentasi transfer pricing.

Dengan kata lain, konsep RACI dan analisis fungsi DEMPE tidak dapat berdiri sendiri atau menggantikan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi terkait intangibles asset dalam MNE. Dengan demikian, baik konsep RACI, fungsi DEMPE maupun VCA perlu diterapkan secara bersamaan demi mendapatkan informasi yang secara lebih komprehensif.

Baca Juga: Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Apabila analisis fungsi DEMPE tidak dilakukan secara tepat, hal ini akan menyebabkan kesalahpahaman karena ketidakandalan informasi yang tercantum pada dokumentasi transfer pricing. Atas ketidakandalan informasi tersebut, tidak mengherankan jika transaksi atas intangibles sering tersangkut permasalahan sengketa perpajakan (Peng & Lagarden, 2019).

Terlebih lagi, berdasarkan statistika Mutual Agreement Procedure (MAP) 2018 yang dipublikasikan oleh OECD, terlihat bahwa kasus mengenai sengketa transfer pricing pada tahun 2018 mengalami peningkatan hampir 20% jika dibandingkan dengan tahun 2017 (OECD, 2019).

Berdasarkan hal tersebut, Direktur Perpajakan Internasional Indonesia John Hutagaol mengatakan bahwa pemerintah telah mendorong pelaku usaha khususnya yang bergerak sebagai perusahaan multinasional agar dapat menyajikan informasi secara terbuka dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing (DDTCNews, 2019).

Baca Juga: Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Hal ini membuktikan era digitalisasi yang sebagian besar didominasi oleh MNE seperti saat ini menimbulkan tantangan global yang dihadapi hampir semua otoritas pajak dalam hal basis pemajakan dari suatu yurisdiksi, khususnya atas praktik transfer pricing. *

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : intangible asset, transfer pricing, RACI, DEMPE, Singapura, HRDP, reportase

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Februari 2024 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian PPN atas Harga Jual yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:30 WIB
PMK 172/2023

Meski Sudah Disepakati, APA Bisa Dievaluasi Ditjen Pajak

Senin, 26 Februari 2024 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Cuma Sampai 29 Februari 2024! Harga Spesial Buku Transfer Pricing DDTC

Minggu, 25 Februari 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya