Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

A+
A-
0
A+
A-
0
Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Suasana kegiatan coffee morning dan sharing session dengan para perwakilan perusahaan Singapura. foto: Jihad Pradana Pamungkas Jaya/DJP

BATAM, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau menggelar coffee morning dan sharing session dengan para perwakilan wajib pajak perusahaan Singapura guna membahas fasilitas perpajakan di Provinsi Kepulauan Riau pada 28 Februari 2024.

Penyuluh pajak Kanwil DJP Kepulauan Riau Suyamto mengatakan salah satu fasilitas perpajakan di Kepulauan Riau ialah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau yang lebih dikenal dengan Free Trade Zone (FTZ).

“Daerah di kawasan bebas memberikan berbagai macam fasilitas dan kemudahan khususnya dalam bidang perpajakan, kesehatan, keimigrasian, kepabeanan, hingga cukai,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Sebagai informasi, FTZ merupakan area dalam wilayah Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai PPN, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.

“Hal ini tentu bisa menarik investor untuk memanfaatkan fasilitas-fasilitas tersebut dan meningkatkan investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” tutur Suyamto.

Selain itu, lanjut Suyamto, sebagian daerah di Kepulauan Riau juga telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Di KEK, perusahaan yang berinvestasi mulai dari Rp100 miliar hingga Rp1 triliun bisa dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) selama 10 – 20 tahun.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim menjelaskan kegiatan coffee morning dan sharing session tersebut merupakan upaya dalam membangun komunikasi yang baik antara DJP dan wajib pajak perusahaan Singapura.

“Kegiatan ini juga untuk membangun persepsi yang sama perihal fasilitas perpajakan di Kepulauan Riau guna mendukung tugas dan peran masing-masing pihak,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp kepulauan riau, KEK, fasilitas pajak, FTZ, perusahaan singapura, insentif pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya