Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengapa Intercompany Agreement Penting Bagi  Perusahaan Multinasional?

A+
A-
2
A+
A-
2
Mengapa Intercompany Agreement Penting Bagi  Perusahaan Multinasional?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kontrak antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa, atau intercompany agreement (ICA) adalah salah satu bagian terpenting dari struktur legal suatu grup perusahaan multinasional.

ICA mendefinisikan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur penyerahan layanan, produk, aset tidak berwujud, maupun dukungan keuangan antarperusahaan dalam suatu grup.

Pada umumnya, perusahaan multinasional akan mempersiapkan kebijakan dan dokumentasi terkait dengan transfer pricing dengan persiapan yang matang. Hal yang perlu diingat, kebijakan dan dokumentasi transfer pricing akan memiliki tingkat kebermanfaatan yang minim apabila tidak diimplementasikan dalam realitas legal, melalui ICA yang tepat.

ICA adalah bagian kunci dari kepatuhan transfer pricing. ICA merupakan bagian yang dipersyaratkan dalam dokumen lokal (local file). Secara fundamental, sifat hukum dari aliran aset, jasa, dan keuangan antarperusahaan berafiliasi merupakan inti dari model bisnis grup yang harus dijelaskan dalam dokumen induk (master file).

Di dalam sebuah ICA, berbagai macam transaksi didokumentasikan, seperti penjualan, pengalihan barang dan jasa, pemberian hak pemanfaatan aset tidak berwujud, dan lain sebagainya antara dua pihak berafiliasi. Oleh karena itu, ICA dapat menjadi salah satu alat bukti dalam mempertahankan praktik-praktik bisnis intragrup ketika menghadapi pemeriksaan transfer pricing oleh otoritas pajak.

Dalam Pedoman Transfer Pricing OECD (OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations) juga telah dinyatakan secara jelas dan terperinci apa-apa saja yang harus dicantumkan dalam sebuah ICA dan dokumentasi lainnya.

Secara umum, klausul-klausul utama yang harus diatur dalam suatu ICA adalah nama pihak-pihak yang terlibat, sifat dari transaksi yang dikendalikan (controlled transaction), syarat dan ketentuan hukum, rincian tentang pajak, informasi tentang hukum yang mengatur, serta penandatanganan perjanjian transfer pricing.

Perlu dipahami, tidak adanya ICA yang berkualitas dapat menimbulkan berbagai macam risiko karena berbagai alasan.

Di antaranya, pertama, dokumentasi transfer pricing dan kebijakan transfer pricing menetapkan pengaturan terkait dengan transfer pricing yang sesuai dengan aktivitas bisnis perusahaan multinasional. Namun, hal ini tidak mengikat secara hukum.

ICA dibutuhkan untuk mengimplementasikan sekaligus meresmikan pengaturan terkait dengan transfer pricing dalam sebuah kontrak legal yang memiliki kekuatan hukum. Adanya ICA juga menjadi bukti kepada para stakeholder internal maupun eksternal bahwa pengaturan transfer pricing yang sesuai dengan regulasi yang berlaku telah secara nyata diterapkan oleh perusahaan.

Kedua, ketika otoritas melakukan pemeriksaan pajak, lebih khusus pada pemeriksaan transfer pricing, otoritas biasanya akan meminta salinan ICA. Kegagalan dalam menunjukkan ICA kepada otoritas akan dianggap sebagai 'red flag' dan berpotensi memicu pemeriksaan lebih lanjut terhadap posisi transfer pricing perusahaan. Apabila perusahaan dapat menunjukkan ICA yang jelas, komprehensif, dan terkini sebagaimana disajikan sesuai dengan kenyataan, hal itu akan sangat membantu perusahaan dalam mempertahankan posisi transfer pricing-nya.

Dapatkan pemahaman lebih mendalam tentang kontrak atau perjanjian antarperusahaan dalam aspek transfer pricing di Seminar Eksklusif DDTC Academy berjudul Strategi Menyusun Intercompany Agreement sesuai Ketentuan Transfer Pricing.


Acara seminar transfer pricing ini diadakan pada Sabtu, 18 Maret 2023 pukul 09.30-12.30 WIB di Menara DDTC Jakarta. Dua expert transfer pricing DDTC, yakni Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung dan Assistant Manager of DDTC Consulting Yurike Yuki membawakan materi tersebut.

Berikut topik pembahasan dalam seminar ini:

  • urgensi kontrak sebagai bagian penting dalam analisis transfer pricing;

  • konsekuensi tidak adanya / tidak sempurnanya ketentuan kontrak dalam transaksi afiliasi;

  • permasalahan yang kerap ditemukan dalam ketentuan kontrak transfer pricing;

  • ketentuan kontrak yang penting untuk diperhatikan dalam jenis transaksi-transaksi tertentu, seperti transaksi jasa, jual-beli, lisensi hak kekayaan intelektual, kontrak manufaktur, dan sebagainya.

  • asas-asas hukum perikatan dan aturan hukum terkait ketentuan kontrak.

Klik di sini untuk informasi pendaftaran dan seminar lebih lanjut. Membutuhkan bantuan? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira). (sap)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive seminar, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya