Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengapa Tax Holiday Perlu Diberikan? Ini Kata Kementerian Investasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Mengapa Tax Holiday Perlu Diberikan? Ini Kata Kementerian Investasi

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menganggap tax holiday masih perlu diberikan untuk mendukung investasi.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi mengatakan terdapat beberapa investasi yang tak mungkin masuk bila tax holiday tak diberikan.

"Tax holiday ini sangat matters [penting] karena ada beberapa investasi yang memang kalau tidak diberi insentif oleh pemerintah maka secara keekonomian tidak feasible," ujar Imam, dikutip Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Selanjutnya, Imam mengatakan tax holiday juga memainkan peran penting dalam menjaga daya saing. Pasalnya, negara tetangga memberikan insentif yang tak kalah besarnya bila dibandingkan dengan tax holiday dari Indonesia. "Ada yang men-declare [memberikan] tax holiday, ada yang tidak men-declare padahal lebih dari tax holiday," ujar Imam.

Calon investor selalu membandingkan tawaran-tawaran yang dari negara calon lokasi investasi. Oleh karena itu, insentif yang diberikan oleh pemerintah harus memiliki daya saing dan setidaknya setara bila dibandingkan dengan negara lain.

"Investasi pada akhirnya bagaimana biaya produksi yang diinvestasikan bisa mendatangkan keuntungan dalam 1 periode atau beberapa tahun ke depan. Kalau tidak menghasilkan keuntungan, maka tidak akan berinvestasi," ujar Imam.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Untuk diketahui, nasib tax holiday dan insentif-insentif sejenis di banyak negara berada di ujung tanduk seiring dengan tercapainya konsensus atas pajak korporasi minimum global dengan tarif 15%.

Pada tahun depan, top up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas bila tarif pajak efektif perusahaan pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%.

Akibat ketentuan ini, tax holiday dan insentif sejenisnya menjadi tak menarik untuk diberikan. Bila tax holiday tetap diberikan, penghasilan yang tak dipajaki oleh negara berkembang pun pada akhirnya akan dipajaki oleh yurisdiksi lokasi perusahaan bermarkas yang mayoritas adalah negara maju. (sap)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif perpajakan, tax holiday, pajak minimum global, BKPM, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya