Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menghadapi Digitalisasi Sistem Pajak, Wajib Pajak Harus Tahu Ini!

A+
A-
3
A+
A-
3

JAKARTA, DDTCNews - Digitalisasi merupakan bagian dari perkembangan industri yang efeknya dapat kita rasakan di setiap lini pekerjaan sehari-hari. Digitalisasi mendorong kemajuan ekonomi, mempermudah administrasi, serta memperlancar akses informasi di berbagai aspek kehidupan.

Dalam konteks perpajakan, digitalisasi menjadi faktor pendorong yang memiliki peran penting dalam reformasi perpajakan. Dengan dilakukannya digitalisasi dalam proses bisnis dan administrasi pajak, digitalisasi menjadi sebuah peluang untuk memperkuat sistem pajak yang ada.

Sebagai wajib pajak, kita perlu melakukan persiapan dalam menghadapi digitalisasi sistem perpajakan tersebut. Salah satu hal krusial yang perlu diperhatikan adalah soal dokumentasi.

Bagaimana dokumentasi dapat membantu wajib pajak dalam menghadapi digitalisasi? Apa tips dan trik yang dapat digunakan wajib pajak agar terhindar dari risiko serta tantangan yang akan terjadi?

Saksikan Bincang Academy bersama Leader of Digital Transformation DDTC Gunawan dengan pembahasan dokumentasi sebagai komponen krusial yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak dalam menghadapi digitalisasi.

Tonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/t-I23BvstA8

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, digitalisasi pajak, reformasi pajak, dokumentasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Februari 2024 | 09:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Versi Terbaru! M-Pajak Bisa Cek Tenggat Pajak, Hitung PPh dengan TER

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:45 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Lagi, Profesional DDTC Raih Sertifikasi Internasional Bidang Pajak

Kamis, 15 Februari 2024 | 17:02 WIB
AGENDA PAJAK

Mau Ikut Webinar ADIT Asia Tenggara? Profesional DDTC Jadi Pembicara

Minggu, 04 Februari 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut Rasio Pajak Jadi Sorotan Lembaga Pemeringkat Utang

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade